Suara Denpasar- Masyarakat Indonesia sedang ramai membicarakan kabar duka yang datang dari seorang Tiktoker asal Surabaya berisial DSA.
DSA diketahui meninggal setelah diduga mendapat penganiayaan oleh kekasihnya yakni Ronald Tannur.
Ronald Tannur diketahui merupakan putra dari seorang anggota DPR RI Edward Tannur.
Pria yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce dikutip dari Antara News.
Ronald Tannur (31) dan DSA (29) yang merupakan janda satu anak itu, diketahui telah menjalin kasih selama lima bulan terakhir.
Menurut hasil penyelidikan polisi, putra dari Edward Tannur itu diketahui menganiaya sang kekasih saat tengah menghabiskan waktu di sebuah tempat karaoke, di kawasan Surabaya Barat.
Namun ketika hendak pulang, pasangan itu terlibat cekcok di parkiran tempat karaoke tersebut.
Sayangnya, cekcok tersebut malah berujung dilakukannya penganiayaan berat pada perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu.
Baca Juga: Wartawan Korban Penganiayaan Oknum Pendeta di BAP
Dari keterangan sejumlah saksi, ada yang melihat RG menendang DSA di bagian kaki hingga jatuh tersungkur, lantas memukul kepalanya sampai tak berdaya.
DSA diketahui sempat dinaikkan ke dalam mobil namun terlempar dan terlindas.
Hal tersebut diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka sempat membawa korban pulang ke tempat tinggalnya di Apartemen Tanglin Surabaya.
Namun karena korban terlihat masih tak berdaya, meski telah dilakukan CPR serta nafas buatan, akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Pria yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu, akhirnya dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terlibat Penganiayaan di Bar, Aktor Pierre Gruno Ditahan Polisi
-
Ramai Dugaan Pelaku Penganiayaan Pelajar Dipaksa Tenggak Miras Oplosan Hingga Tewas, Polda Sulsel Buka Suara
-
Siapa Agnes Gracia Haryanto? Gadis Pembuat Onar yang Jadi Sebab Penganiayaan Kepada David, Berikut Profil dan Akun Instagramnya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Benarkah Striker Iran Mehdi Taremi Angkat Senjata Lawan AS-Israel? Begini Faktanya
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Reaksi Roby Tremonti Dijodohkan dengan Inara Rusli
-
Rekomendasi Tunik Lebaran Terlengkap di Promo Ramadhan Blibli
-
IHSG Jeblok 4,57%, Apa yang Bikin Pasar Panik?
-
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini di Blibli (Murah, Tetap Enak Dipakai)
-
Kecanduan Video Porno, Residivis Pencabulan Anak Berulah Lagi di Samarinda
-
4 Rekomendasi HP dengan Video Stabilizer Harga 3 Jutaan: Hasil Sinematik, Minim Guncangan!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Rusia, China, dan Korea Utara Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran