Suara Denpasar - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat sianida kembali viral setelah Netflix merilis sebuah film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Kumala Wongso".
Dalam versi film tersebut, banyak hal-hal janggal yang menyertai kematian Wayan Mirna Salihin, hingga penetapan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka.
Bahkan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan berusaha mati-matian membela kliennya dan terus membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, Wayan Mirna Salihin disebut meninggal dunia setelah meminum kopi yang diberi racun sianida pada 2016 silam.
Dalam kasus ini, Jessica Kumala Wongso, yang merupakan sahabatnya Mirna pun didakwa telah melakukan pembunuhan berencana karena berada di TKP saat itu.
Dalam podcast channel Deddy Corbuzier, Otto Hasibuan yang dulunya menjadi pengacara Jessica mengatakan bahwa 99,99 persen kliennya tidak bersalah dan 1 persen bisa jadi ada konspirasi dalam kasus kopi sianida ini.
"Apakah menurut om, sampai detik ini Jessica Wongso bersalah?," tanya Deddy.
"99,99 persen saya menyatakan Jessica tidak bersalah," kata Otto.
"Kalau 99,99 persen Jessica tidak bersalah, maka saya bisa menyimpulkan, 0,01 persen konspirasi untuk menyalahkan dia dong," tanya Deddy lebih lanjut.
"Bisa saja, karena kemungkinan bisa terjadi," jawab pengacara Jessica Wongso.
Otto pun membahas tentang bagaimana perjuangannya dalam membela Jessica ketika dirinya tak diberi kesempatan untuk membuktikan kalau kliennya tidak bersalah dalam kasus tewasnya Mirna Salihin.
"Saya pastikan menurut pikiran saya, Jessica itu tidak bersalah dan saya bisa buktikan, cuma tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan dan tidak didengar," ungkap Otto.
"Perlu tidak diketahui, tidak ada satupun keterangan ahli yang kami sampaikan, satupun tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim," jelasnya.
Selanjutnya, Otto masih tetap kekeh mengungkapkan kalau racun Sianida ini tidak terbukti ada di dalam tubuh Mirna berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkannya.
Namun, semua orang fokus pada persoalan racun sianida yang ada di dalam gelas Mirna. Tapi sianida di tubuh sahabat Jessica ini tidak terbukti adanya.
Lebih mengejutkan lagi, jenazah Mirna tidak pernah dilakukan otopsi dalam kasus kopi sianida karena permintaan polisi.
Akan tetapi dalam berkas yang diterima Otto terdapat permintaan otopsi dari pihak kepolisian.
Lantas benarkah ada permainan dalam kasus ini yang membuat kliennya harus menjalani hukuman selama 20 tahun penjara? hingga saat ini pertanyaan tersebut masih menjadi misteri. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung