Suara Denpasar - Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menggeber kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Empat tersangka pun, sejak pagi pukul 09.00 menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
Empat tersangka dalam dua berkas terpisah itu adalah Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat lainnya dengan inisial IKB, IMY, dan NPS. Dan, sekitar pukul 12.30, pemeriksaan pun dinyatakan lengkap.
Begitu juga dari hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis kejaksaan, kondisi keempat tersangka dinyatakan sehat.
Atas hal itu, keempatnya pun langsung ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan.
"Maka dari itu mulai dari itu penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.
Penahanan yang dilakukan oleh Kejati Bali untuk mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka, pun termasuk dalam pelimpahan berkas nanti.
Khusus untuk kerugian negara nantinya akan di update oleh pihak Kejati Bali.
Saat ini perlu diluruskan dari awalnya ada kerugian Rp 443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar.
Baca Juga: Tersangka SPI Unud, Termasuk Rektor Langsung Ditahan? Begini Jawaban Jaksa
Empat pejabat Unud itu dusangkakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP. Ada penangguhan? "Saya belum mendapat informasi seperti itu," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa