Suara Denpasar - Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menggeber kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Empat tersangka pun, sejak pagi pukul 09.00 menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
Empat tersangka dalam dua berkas terpisah itu adalah Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat lainnya dengan inisial IKB, IMY, dan NPS. Dan, sekitar pukul 12.30, pemeriksaan pun dinyatakan lengkap.
Begitu juga dari hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis kejaksaan, kondisi keempat tersangka dinyatakan sehat.
Atas hal itu, keempatnya pun langsung ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan.
"Maka dari itu mulai dari itu penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.
Penahanan yang dilakukan oleh Kejati Bali untuk mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka, pun termasuk dalam pelimpahan berkas nanti.
Khusus untuk kerugian negara nantinya akan di update oleh pihak Kejati Bali.
Saat ini perlu diluruskan dari awalnya ada kerugian Rp 443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar.
Baca Juga: Tersangka SPI Unud, Termasuk Rektor Langsung Ditahan? Begini Jawaban Jaksa
Empat pejabat Unud itu dusangkakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP. Ada penangguhan? "Saya belum mendapat informasi seperti itu," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Menenun Kembali Persahabatan di Ujung Cakrawala Aldebaran
-
Harga Bahan Melonjak, Program Tiga Juta Rumah Subsidi Presiden Prabowo Gagal?
-
Promo Erha Ultimate untuk Nasabah BRI, Perawatan Kulit Hemat Hingga Rp200.000
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
Persija Kembali Gagal Jadi Tuan Rumah vs Persib Bandung di Jakarta, Panpel Soroti Jadwal
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Klarifikasi Dokter Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Berujung Sertifikat Mualaf Dicabut
-
Urutan Skincare Wardah Lightening Pagi dan Malam yang Benar agar Wajah Cerah Maksimal