-
Sumardji dijatuhi skorsing 20 laga karena terbukti melakukan serangan fisik kepada wasit Ma Ning.
-
Selain larangan mendampingi tim, Sumardji didenda Rp324 juta yang wajib dibayar dalam 30 hari.
-
Pelanggaran pasal 14 Kode Disiplin FIFA ini didasarkan pada bukti video dan laporan resmi.
Suara.com - FIFA resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji. Ia dilarang mendampingi Timnas Indonesia dalam 20 pertandingan akibat insiden penyerangan terhadap wasit pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Hukuman tersebut diberikan menyusul tindakan agresif Sumardji terhadap wasit asal China, Ma Ning, seusai pertandingan Timnas Indonesia vs Irak pada ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang digelar 11 Oktober 2025.
Pada laga tersebut, Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Irak dengan skor 0-1.
Berdasarkan laporan yang diterima Komite Disiplin FIFA, Sumardji dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Ia disebut menyerang Ma Ning dari belakang hingga sang wasit terjatuh dan kehilangan keseimbangan.
Dalam laporan resmi FIFA dijelaskan bahwa tindakan tersebut baru terhenti setelah Sumardji dipisahkan oleh sejumlah pemain Timnas Indonesia.
Akibat insiden itu, Ma Ning langsung mengacungkan kartu merah kepada Sumardji yang saat itu menjabat sebagai Manajer Timnas Indonesia.
"Dalam konteks ini, Komite mengamati dari bukti yang telah disebutkan di atas bahwa setelah pertandingan, Tergugat (Sumardji) menyerang wasit, dengan menerjangnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan kasar hingga terlentang, membuatnya kehilangan keseimbangan selama beberapa meter," tulis laporan Komite Disiplin FIFA.
"Sebelum dipisahkan oleh pemain yang mencegah Tergugat melanjutkan serangannya terhadap wasit. Sebagai tanggapan atas serangan tersebut, wasit segera menunjukkan kartu merah kepada Tergugat," sambungnya.
Dalam proses pemeriksaan, FIFA juga menegaskan bahwa Sumardji tidak membantah bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pengawas pertandingan, termasuk laporan resmi dan rekaman video.
Baca Juga: Miliano Jonathans Bersinar Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
"Tergugat tidak menyangkal bahwa ia menyerang wasit," tulis laporan resmi FIFA.
"Bahkan, Tergugat belum mengajukan posisi atau bukti apa pun untuk membantah laporan petugas pertandingan atau rekaman video (meskipun telah diberi kesempatan untuk melakukannya)," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Sumardji dinyatakan melanggar pasal 14 Kode Disiplin FIFA poin I terkait penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran semacam ini minimal dapat dijatuhi hukuman larangan mendampingi tim selama 15 pertandingan.
"Sekurang-kurangnya larangan 15 pertandingan atau jangka waktu yang sesuai untuk menyerang petugas pertandingan, termasuk menyikut, meninju, menendang, menggigit, meludah, atau memukul," tulis Kode Disiplin FIFA.
Namun, FIFA memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Sumardji dilarang mendampingi Timnas Indonesia dalam 20 pertandingan ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung