Suara Denpasar - Empat pejabat di lingkup Universitas Udayana (Unud) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Mereka terbelit kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022.
Adalah IKB, IMY, NPS, serta Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara juga dimasukkan ke Lapas Kerobokan.
Atas penahanan empat pejabat Unud termasuk Rektor, pihak BEM Unud sendiri mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kami mengapresiasi setinggi-setinggi Kejati Bali," kata Ahmad Dedi Supriono, Kepala Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM Unud kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.
Nantinya saat persidangan jika Rektor Prof. Antara terbukti bersalah, tentu pihak BEM meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri.
Bahkan hanya itu, BEM juga menuntut pihak Rektor menetapi janji untuk mengembalikan dana SPI yang bermasalah.
Di mana, daftar nama mahasiswa yang meminta pengembalian dana sudah ada di pihak BEM Unud.
Ke depan, guna mewujudkan kampus yang bersih dan jauh dari praktek korupsi. Pihaknya juga menuntut adanya transparansi dan akuntabel dalam penerapan maupun penggunaan uang pangkal. Sehingga Unud bisa menjadi contoh kampus lain yang ada di Indonesia.
Baca Juga: BreakingNews! Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan, Dugaan Korupsi SPI Unud
Yang menarik, pihak BEM juga mengungkapkan bahwa pungutan dana SPI ini memang terjadi pada 2018. Di mana sejak rektor dijabat oleh Prof. Bakta.
"SPI ini adanya sejak 2018, zaman Prof. Bakta," terangnya sembari menjelaskan setelah kasus dugaan SPI menyeruak, kini pungutan serupa berganti nama menjadi Iuran pengembangan institusi dan ada golongan jumlah nominal yang dibayarkan untuk bisa masuk Udayana.
Sementara itu Agus Saputra, kuasa hukum Rektor Unud mengatakan pihaknya belum mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, sudah memasukkan atau mengajukan surat agar kliennya tidak ditahan. Namun, itu semua tetap berpulang pada kewenangan penyidik Kejati Bali. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kisah Klabu: Berawal dari Obrolan Dua Ibu, Kini Hidupkan Literasi di Taman Kota Jagakarsa
-
Pernah Kalah dari Timnas Indonesia, Herve Renard Incar Kemenangan Lawan Jepang di Piala Dunia 2026
-
Ulasan Flat Girls: Menenun Luka, Kelas Sosial, dan Cinta Remaja yang Rapuh
-
Brace Deniz Undav Bawa Jerman Comeback Atas Pantai Gading dan Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Hajar Swedia 5-1, Belanda Melesat Puncaki Klasemen Sementara Grup F Piala Dunia 2026
-
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup