/
Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:06 WIB
Rektor Unud, Prof I Nyoman Antara menggunakan rompi orange dan di tahan di LP Kerobokan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Empat pejabat di lingkup Universitas Udayana (Unud) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Mereka terbelit kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022.

Adalah IKB, IMY, NPS, serta Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara juga dimasukkan ke Lapas Kerobokan.

Atas penahanan empat pejabat Unud termasuk Rektor, pihak BEM Unud sendiri mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Bali.

"Kami mengapresiasi setinggi-setinggi Kejati Bali," kata Ahmad Dedi Supriono, Kepala Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM Unud kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.

Nantinya saat persidangan jika Rektor Prof. Antara terbukti bersalah, tentu pihak BEM meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri.

Bahkan hanya itu, BEM juga menuntut pihak Rektor menetapi janji untuk mengembalikan dana SPI yang bermasalah.

Di mana, daftar nama mahasiswa yang meminta pengembalian dana sudah ada di pihak BEM Unud.

Ke depan, guna mewujudkan kampus yang bersih dan jauh dari praktek korupsi. Pihaknya juga menuntut adanya transparansi dan akuntabel dalam penerapan maupun penggunaan uang pangkal. Sehingga Unud bisa menjadi contoh kampus lain yang ada di Indonesia.

Baca Juga: BreakingNews! Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan, Dugaan Korupsi SPI Unud

Yang menarik, pihak BEM juga mengungkapkan bahwa pungutan dana SPI ini memang terjadi pada 2018. Di mana sejak rektor dijabat oleh Prof. Bakta.

"SPI ini adanya sejak 2018, zaman Prof. Bakta," terangnya sembari menjelaskan setelah kasus dugaan SPI menyeruak, kini pungutan serupa berganti nama menjadi Iuran pengembangan institusi dan ada golongan jumlah nominal yang dibayarkan untuk bisa masuk Udayana.

Sementara itu Agus Saputra, kuasa hukum Rektor Unud mengatakan pihaknya belum mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, sudah memasukkan atau mengajukan surat agar kliennya tidak ditahan. Namun, itu semua tetap berpulang pada kewenangan penyidik Kejati Bali. ***

Load More