/
Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:35 WIB
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham Bongkar Celah Permainan Oknum (Istimewa)

Suara Denpasar - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan." Kegiatan berlangsung secara hybrid di Aula Oemar Seno Adji, dengan tujuan utama meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Acara ini dihadiri secara daring oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, para pejabat administrator dan pengawas, Kepala Bagian Program dan Humas, serta Kepala Bidang HAM, serta anggota tim UPP dari Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali. Narsumber pada acara ini antara lain adalah M. Ali Aranova, Ikrak Suhin, dan Natalia Widiarsih Raharjati.

Dalam arahannya, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Razilu, yang juga menjabat sebagai Ketua UPP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, menyampaikan data yang menunjukkan adanya titik rawan praktik pungutan liar dalam pengurusan remisi, asimilasi, penempatan kamar, dan layanan kunjungan kepada narapidana dan keluarganya.

Ia menegaskan bahwa masih terdapat praktik pungutan liar yang dilakukan oleh "oknum" tertentu, yang berpotensi merusak semangat integritas yang selalu diperjuangkan.

Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi membentuk UPP pada tahun 2016, dan telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk Rakor UPP untuk Unit Utama di Kantor Wilayah pada tahun 2017.

Pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Rakor Revitalisasi dan Pengukuhan UPP sebagai bukti komitmen serius dalam pemberantasan pungutan liar. Razilu juga menekankan filosofi "Prevention Better Than Cure," yang artinya mencegah pungutan liar jauh lebih baik daripada mengatasi akibatnya setelah terjadi.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan diskusi panel oleh narasumber terkemuka, termasuk perwakilan dari Direktur Central Detention Studies (CDS), Kriminolog UI, Psikiatri Forensik UI, dan Ketua Umum Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO). Mereka membahas potensi dan strategi pencegahan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemasyarakatan serta faktor penyebabnya dari berbagai sudut pandang.

Dengan langkah-langkah pemberantasan pungutan liar yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui UPP, diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia, menjadikan layanan ini lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini juga menjadi contoh nyata bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan dalam menjaga keberlangsungan sistem hukum yang bersih dan efisien. ***

Baca Juga: Rektor Unud Ditempatkan di Kamar Mapenaling Bersama 14 Tahanan Lain di Lapas Kerobokan

Load More