/
Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:55 WIB
Rektor Unud, Prof I Nyoman Antara menggunakan rompi orange dan ditahan di LP Kerobokan

Suara Denpasar - Usai dinyatakan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022 oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada kemarin, Senin (9/10), Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara langsung di tahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan, saat ini Antara ditempatkan di kamar Mapenaling (masa perkenalan lingkungan bersama 14 tahanan yang lain.

"Saat ini Pak Rektor beserta yang lainnya kita masih tempatkan di Mapenaling sama 14 tahanan yang lain," kata Fikri kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (10/10/2023).

Fikri menjelaskan, kamar Mapenaling merupakan kamar transit sementara kepada tahanan yang baru masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan sebelum dipindahkan ke blok sel. Selama berada di kamar Mapenaling, para tahanan akan diperkenalkan dengan lingkungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Blok mapenaling itu blok masa perkenalan lingkungan yang mana setiap tahanan baru kita taru di sana dulu sebelum kita tempatkan di blok yang lain bersama-sama yang lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Fikri mengatakan tidak ada perlakuan khusus dari pihaknya kepada I Nyoman Gde Antara. Semua tahanan diperlukan sama.

"Gak ada. Tidak ada perbedaan dengan tahanan yang lain, semua tahanan yang masuk ke lapas Kerobokan kita perlakuan sama," tandasnya. 

Selain Rektor Unud, 3 staf yang ikut ditahan atas dugaan korupsi SPI Unud yakni I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra juga ditempatkan di kamar Mapenaling. (Rizal/*) 
 

Baca Juga: Usai Dikaitkan dengan Ramadhan Sananta, PSIS Semarang Dikabarkan Minati Hokky Caraka

Load More