Suara Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menemukan seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial MT, laki-laki (23) yang menerobos pertahan Indonesia atau masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu pemeriksaan.
Pengamanan terhadap MT berawal dari tim Intelijen melakukan pengawasan terhadap Warga Warga Negara asing di wilayah Denpasar, pada 29 Agustus 2023 lalu. Berdasarkan hasil pengawasan intelijen di lapangan tim Inteldakim menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh MT.
"Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan yaitu satu warga negara asing (berinisial MT) yang masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, dan WNA tersebut juga tidak dapat menunjukan izin tinggal yang digunakan," terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (11/9/2023).
Anggiat Napitupulu mengatakan berdasarkan hasil penemuan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
"Kemenkumham Bali menyampaikan semua temuannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk berkoordinasi bagaimana semestinya karena kita tahu dalam menjaga negara ini Kemenkumham tidak sendiri."
"Kasus-kasus seperti ini tetap kita minimalisir, kita tetap tegak, makanya kita melakukan upaya hukum yang semaksimal seperti ini. Harapan ini kan menjadi contoh ke perwakilan asing untuk menyampaikan ke warga negaranya jangan masuk ke Indonesia kalau tidak melalui jalur resmi," terang Anggiat.
Selain MT, Kemenkumham Bali juga mengamankan seorang warga negara China, laki-laki berinisial CY (50).
CY harus berurusan dengan pihak Imigrasi Denpasar karena melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal.
Anggiat menjelaskan CY masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun justru dia berdagang ponsel yang dia bawah langsung dari China sebanyak 10 buah. CY menawarkan ponsel-ponsel tersebut ke beberapa konter-konter di Denpasar.
Baca Juga: Yoyok Sukawi Sampaikan Permintaan ke PSSI Jelang PSIS Semarang vs Persis Solo
Saat ini baik MT dan CY ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Sinopsis Mushoran Mitsuboshi, Drama Kuliner Jepang Dibintangi Koike Eiko
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
5 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Mei, Tenang tapi Penuh Keteguhan
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Achmad Zaky Dorong Pertukaran Pelajar IndonesiaMalaysia: Pendidikan adalah Investasi Terbesar
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
4 Poin Utama Penolakan Warga Terhadap Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah di Kayumanis
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup