Suara Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menemukan seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial MT, laki-laki (23) yang menerobos pertahan Indonesia atau masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu pemeriksaan.
Pengamanan terhadap MT berawal dari tim Intelijen melakukan pengawasan terhadap Warga Warga Negara asing di wilayah Denpasar, pada 29 Agustus 2023 lalu. Berdasarkan hasil pengawasan intelijen di lapangan tim Inteldakim menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh MT.
"Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan yaitu satu warga negara asing (berinisial MT) yang masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, dan WNA tersebut juga tidak dapat menunjukan izin tinggal yang digunakan," terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (11/9/2023).
Anggiat Napitupulu mengatakan berdasarkan hasil penemuan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
"Kemenkumham Bali menyampaikan semua temuannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk berkoordinasi bagaimana semestinya karena kita tahu dalam menjaga negara ini Kemenkumham tidak sendiri."
"Kasus-kasus seperti ini tetap kita minimalisir, kita tetap tegak, makanya kita melakukan upaya hukum yang semaksimal seperti ini. Harapan ini kan menjadi contoh ke perwakilan asing untuk menyampaikan ke warga negaranya jangan masuk ke Indonesia kalau tidak melalui jalur resmi," terang Anggiat.
Selain MT, Kemenkumham Bali juga mengamankan seorang warga negara China, laki-laki berinisial CY (50).
CY harus berurusan dengan pihak Imigrasi Denpasar karena melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal.
Anggiat menjelaskan CY masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun justru dia berdagang ponsel yang dia bawah langsung dari China sebanyak 10 buah. CY menawarkan ponsel-ponsel tersebut ke beberapa konter-konter di Denpasar.
Baca Juga: Yoyok Sukawi Sampaikan Permintaan ke PSSI Jelang PSIS Semarang vs Persis Solo
Saat ini baik MT dan CY ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional