Suara Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menemukan seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial MT, laki-laki (23) yang menerobos pertahan Indonesia atau masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu pemeriksaan.
Pengamanan terhadap MT berawal dari tim Intelijen melakukan pengawasan terhadap Warga Warga Negara asing di wilayah Denpasar, pada 29 Agustus 2023 lalu. Berdasarkan hasil pengawasan intelijen di lapangan tim Inteldakim menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh MT.
"Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan yaitu satu warga negara asing (berinisial MT) yang masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, dan WNA tersebut juga tidak dapat menunjukan izin tinggal yang digunakan," terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (11/9/2023).
Anggiat Napitupulu mengatakan berdasarkan hasil penemuan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
"Kemenkumham Bali menyampaikan semua temuannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk berkoordinasi bagaimana semestinya karena kita tahu dalam menjaga negara ini Kemenkumham tidak sendiri."
"Kasus-kasus seperti ini tetap kita minimalisir, kita tetap tegak, makanya kita melakukan upaya hukum yang semaksimal seperti ini. Harapan ini kan menjadi contoh ke perwakilan asing untuk menyampaikan ke warga negaranya jangan masuk ke Indonesia kalau tidak melalui jalur resmi," terang Anggiat.
Selain MT, Kemenkumham Bali juga mengamankan seorang warga negara China, laki-laki berinisial CY (50).
CY harus berurusan dengan pihak Imigrasi Denpasar karena melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal.
Anggiat menjelaskan CY masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun justru dia berdagang ponsel yang dia bawah langsung dari China sebanyak 10 buah. CY menawarkan ponsel-ponsel tersebut ke beberapa konter-konter di Denpasar.
Baca Juga: Yoyok Sukawi Sampaikan Permintaan ke PSSI Jelang PSIS Semarang vs Persis Solo
Saat ini baik MT dan CY ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok