/
Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:31 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa] (Istimewa)

Suara Denpasar - Sugiono (25) warga Jember, Jawa Timur, ketiban apes. Niatnya nyabu alias menggunakan sabu-sabu (SS) untuk memperkuat stamina sebagai buruh bangunan. Ia malah keduluan ditangkap polisi dan dikerangkeng.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 17 Oktober 2023. Terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, bahwa terdakwa yang kos di Banjar Gegaran, Desa Baha, Mengwi, Badung.

Pada 4 Agustus 2023, terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari saksi Hermanto dengan cara memesan melalui Handphone. Dimana harga paket sabu-sabu tersebut seharga Rp 500.000, namun terdakwa baru membayar sebesar Rp 300.000.

Di tempat kosnya, terdakwa memilah sebagian kecil untuk dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik bening (pipet) dengan tujuan untuk dipakai nanti malam, selanjutnya paket sabu dalam plastik klip bening dan paket sabu yang sudah dimasukkan ke dalam pipet disimpan didalam tas pinggang warna coklat.

Lalu sekira pukul 19.00 Wita terjadi penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Mengwi dan ditemukan dalam tas pinggang warna coklat milik tersangka yang tersangka taruh diatas rak baju didalam kamar kos tersangka.

Polisi menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu.

"Setelah ditimbang beratnya 0,34 gram brutto atau 0,24 gram netto dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu setelah ditimbang beratnya 0,21 gram brutto atau 0,11 gram netto," pungkasnya. ***

Load More