- Kemenko Kumham Imipas mengadakan rapat pada Kamis (5/2/2026) untuk memperkuat koordinasi penanganan overstaying tahanan.
- Rapat tersebut merumuskan pembentukan tim terpadu guna menyinkronisasi regulasi dan SOP antarlembaga penegak hukum.
- Data per 4 Februari 2026 menunjukkan 9.332 tahanan overstaying diakibatkan kendala administratif dan keterlambatan eksekusi.
Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat bersama terkait penanganan dan penyelesaian persoalan overstaying tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, mengatakan rapat tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga penegak hukum agar penanganan overstaying tahanan berjalan efektif dan berkeadilan.
Menurut Jumadi, persoalan overstaying tahanan tidak dapat diselesaikan secara parsial atau sektoral.
“Diperlukan kesamaan persepsi, koordinasi yang kuat, serta sinkronisasi regulasi antar lembaga penegak hukum agar penanganannya terukur dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Jumadi di Kemenko Kumham Imipas, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, rapat koordinasi ini juga bertujuan menindaklanjuti rekomendasi kebijakan terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum, sekaligus merumuskan langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan.
Lebih lanjut, Jumadi memaparkan rencana pembentukan tim terpadu penanganan overstaying tahanan yang akan bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Tim tersebut juga akan memfasilitasi pertukaran data dan informasi lintas lembaga, menyusun dan menyepakati standar operasional prosedur (SOP) bersama, menyelesaikan permasalahan administratif dan prosedural, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.
“Tim terpadu ini kami dorong sebagai wadah kerja bersama lintas lembaga. Tanpa koordinasi dan penyelarasan kewenangan, permasalahan overstaying akan terus berulang dan berdampak pada beban administrasi maupun anggaran negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung, Yusnar Yusuf, mengatakan overstaying tahanan kerap terjadi akibat keterlambatan eksekusi dalam sejumlah perkara.
Baca Juga: Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
“Overstaying tidak terlepas dari kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyambut baik rencana pembentukan tim terpadu sebagai langkah strategis penyelesaian bersama,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 4 Februari 2026, jumlah tahanan overstaying di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mencapai 9.332 orang, dengan persoalan utama didominasi oleh kendala administratif.
Berita Terkait
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
Sempat Hilang Saat Lonceng Steril, Warga Binaan Rutan Cipinang Ditemukan Tewas Tergantung
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran