Suara Denpasar - Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sakral yang mengikat seorang suami dan istrinya dalam sebuah hubungan keluarga.
Meskipun suami memiliki tanggung jawab mencari nafkah, hal ini tidak memberikan izin kepada mereka untuk bertindak semena-mena terhadap istri mereka.
Apalagi, membuang sang istri menangis. Sebab, dalam Islam seorang suami tidak diperkenankan membuat sang istri menangis dalam penderitaan.
Dalam Islam, hubungan suami-istri diatur dengan tegas dalam Alquran dan hadis, mengingatkan kita semua untuk selalu berbuat baik dalam hubungan ini.
Pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab.
Suami memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah bagi keluarganya, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk selalu berbuat baik terhadap istri.
Ini adalah prinsip yang tidak hanya didasari oleh nilai-nilai agama, tetapi juga menghormati martabat manusia.
Dalam agama Islam, terdapat serangkaian hadis yang mengingatkan suami tentang pentingnya berlaku baik terhadap istri mereka.
Hadis-hadis ini adalah pedoman yang sangat penting dalam memahami bagaimana seorang suami seharusnya berperilaku terhadap istri.
Berikut adalah beberapa hadis yang menggambarkan pentingnya berbuat baik dalam hubungan suami-istri:
1. Larangan Suami Memukul Istri
Dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 228 menjelaskan bahwa para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dan harus diperlakukan dengan cara yang baik. Hadis dari Nabi Muhammad juga menegaskan larangan untuk memukul istri:
"Mu’awiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?' Rasulullah menjawab, 'Engkau beri makan istrimu jika engkau makan, dan engkau beri pakaian jika engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah." (HR. Abu Dawud).
2. Kewajiban Suami Berbuat Baik pada Istri
Suami memiliki kewajiban moral untuk selalu berbuat baik pada istri. Ini termasuk memberi nafkah, memberikan kesenangan pada istri, dan melarang berbuat kasar terhadap istri secara fisik, serta meninggalkannya tanpa memberi nafkah:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri
-
Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti
-
Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!