Suara Denpasar - Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sakral yang mengikat seorang suami dan istrinya dalam sebuah hubungan keluarga.
Meskipun suami memiliki tanggung jawab mencari nafkah, hal ini tidak memberikan izin kepada mereka untuk bertindak semena-mena terhadap istri mereka.
Apalagi, membuang sang istri menangis. Sebab, dalam Islam seorang suami tidak diperkenankan membuat sang istri menangis dalam penderitaan.
Dalam Islam, hubungan suami-istri diatur dengan tegas dalam Alquran dan hadis, mengingatkan kita semua untuk selalu berbuat baik dalam hubungan ini.
Pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab.
Suami memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah bagi keluarganya, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk selalu berbuat baik terhadap istri.
Ini adalah prinsip yang tidak hanya didasari oleh nilai-nilai agama, tetapi juga menghormati martabat manusia.
Dalam agama Islam, terdapat serangkaian hadis yang mengingatkan suami tentang pentingnya berlaku baik terhadap istri mereka.
Hadis-hadis ini adalah pedoman yang sangat penting dalam memahami bagaimana seorang suami seharusnya berperilaku terhadap istri.
Berikut adalah beberapa hadis yang menggambarkan pentingnya berbuat baik dalam hubungan suami-istri:
1. Larangan Suami Memukul Istri
Dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 228 menjelaskan bahwa para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dan harus diperlakukan dengan cara yang baik. Hadis dari Nabi Muhammad juga menegaskan larangan untuk memukul istri:
"Mu’awiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?' Rasulullah menjawab, 'Engkau beri makan istrimu jika engkau makan, dan engkau beri pakaian jika engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah." (HR. Abu Dawud).
2. Kewajiban Suami Berbuat Baik pada Istri
Suami memiliki kewajiban moral untuk selalu berbuat baik pada istri. Ini termasuk memberi nafkah, memberikan kesenangan pada istri, dan melarang berbuat kasar terhadap istri secara fisik, serta meninggalkannya tanpa memberi nafkah:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Prediksi Susunan Pemain Ajax Amsterdam vs AZ Alkmaar: Maarten Paes Jalani Debut?
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber di Malang yang Hidden Gem!
-
Demi Iktikaf dan Lebaran di Tanah Suci, Ivan Gunawan Kurangi Job Syuting Ramadan Tahun Ini
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Tecno Pova Curve 2 Debut Pekan Ini: HP Midrange Murah 8.000 mAh, RAM 12 GB
-
Novel Paya Nie, Perlawanan Perempuan Aceh terhadap Penindasan Patriarki
-
Masyarakat Riau Diminta Waspada Ancaman Penularan Virus Nipah
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Sassuolo vs Inter Milan: Chivu Siapkan Duet Bomber Ganas Hadapi Jay Idzes
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan