Suara Denpasar - Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sakral yang mengikat seorang suami dan istrinya dalam sebuah hubungan keluarga.
Meskipun suami memiliki tanggung jawab mencari nafkah, hal ini tidak memberikan izin kepada mereka untuk bertindak semena-mena terhadap istri mereka.
Apalagi, membuang sang istri menangis. Sebab, dalam Islam seorang suami tidak diperkenankan membuat sang istri menangis dalam penderitaan.
Dalam Islam, hubungan suami-istri diatur dengan tegas dalam Alquran dan hadis, mengingatkan kita semua untuk selalu berbuat baik dalam hubungan ini.
Pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab.
Suami memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah bagi keluarganya, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk selalu berbuat baik terhadap istri.
Ini adalah prinsip yang tidak hanya didasari oleh nilai-nilai agama, tetapi juga menghormati martabat manusia.
Dalam agama Islam, terdapat serangkaian hadis yang mengingatkan suami tentang pentingnya berlaku baik terhadap istri mereka.
Hadis-hadis ini adalah pedoman yang sangat penting dalam memahami bagaimana seorang suami seharusnya berperilaku terhadap istri.
Berikut adalah beberapa hadis yang menggambarkan pentingnya berbuat baik dalam hubungan suami-istri:
1. Larangan Suami Memukul Istri
Dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 228 menjelaskan bahwa para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dan harus diperlakukan dengan cara yang baik. Hadis dari Nabi Muhammad juga menegaskan larangan untuk memukul istri:
"Mu’awiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?' Rasulullah menjawab, 'Engkau beri makan istrimu jika engkau makan, dan engkau beri pakaian jika engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah." (HR. Abu Dawud).
2. Kewajiban Suami Berbuat Baik pada Istri
Suami memiliki kewajiban moral untuk selalu berbuat baik pada istri. Ini termasuk memberi nafkah, memberikan kesenangan pada istri, dan melarang berbuat kasar terhadap istri secara fisik, serta meninggalkannya tanpa memberi nafkah:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil