Suara Denpasar - Gibran Rakabuming jadi perhatian usai resmi jadi Cawapres Prabowo Subianto dari koalisi Indonesia Maju untuk bertarung di Pilpres 2024.
Jalan Gibran jadi Cawapres Prabowo diawali oleh putusan MK yang membolehkan Capres Cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Bagi pendukung anak Presiden Jokowi itu, mereka menyetujui dan mensyukuri putusan tersebut, sehingga jagoannya bisa tampil di Pilpres 2024.
Akan tetapi, tidak sedikit juga pihak yang kontra dengan keputusan MK yang dianggao tiba-tiba dan dicurigai mencederai kode etik.
Ketua MK Anwar Usman menyutujui permohonan sekelompok mahasiswa yang ingin aturan Capres dan Cawapres terkait batas usia dan persyaratan diubah.
Munculah dugaan bahwa ada kepentingan di balik putusan tersebut, pasalnya Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
Isu tersebut masih bergejolak sampai saat ini, seperti salah satu komentar sindiran di kolom komentar kanal YouTube Gerindra TV dalam video pidato Gibran dan Prabowo usai deklarasi Capres Cawapres.
Anwar Usman bahkan dinilai punya peran penting terhadap karir Gibran Rakabuming hingga bisa jadi Cawapres, terlebih apabila terpilih jadi wakil presiden nanti.
"Mas Gibran, ketika nanti paket anda terpilih, ada satu pesan yang ingin aku titipkan. Jangan lupa mengucapkan terima kasih pada paman mu, (Anwar) yang di MK sana, berkat beliau lah anda sukses melenggang jadi Wapres," tulis akun @yosefustorar1536 dalam kolom komentar YouTube Gerindra TV, dilansir Suara Denpasar pada Selasa, (31/10/2023).
Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo! Bedah Kampus dan Profil Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Akan tetapi, tentu tidak bisa dijawab apakah sang paman yaitu Anwar Usman berperan terhadap Gibran Rakabuming, karena ada dua hakim lain selain Anwar dari 9 hakim MK yang benar-benar 100 persen setuju atas permohonan itu.
Selain itu, pihak pemohon juga bukan dari pihak Prabowo mau pun Gibran, melainkan dari sekelompok mahasiswa PROKLAMASI.
Namun, sampai sekarang putusan MK yang kontroversial itu masih jadi perdebatan lantaran menuai pro dan kontra.
Perjalanan Gibran Rakabuming Menuju Cawapres
Sosok Gibran Rakabuming awalnya tidak bisa jadi Cawapres lantaran usianya belum genap 40 tahun, namun aturan itu sudah diubah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa), sekelompok mahasiswa yang meminta putusab batas usia Capres Cawapres diperbaiki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor