/
Minggu, 29 Oktober 2023 | 08:15 WIB
Manuver Politik Gibran Dinilai Ahmad Basarah Sebagai Pembangkang, Lantaran Terima Pinangan Cawapres Partai Koalisi (IG @partaigeloraid)

Suara Denpasar- Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Pasalnya, keputusan yang diambil putra sulung presiden Jokowi ini sebagai cawapres Prabowo Subianto membuat hubungannya dengan PDIP semakin meruncing. 

Basarah secara blak-blakan mengatakan bahwa di dalam suatu organisasi baik itu bernegara maupun organisasi lainnya pasti ada aturan mainnya. 

"Dalam hal berpartai, kami juga punya aturan main. Dalam hal bernegara, seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of game kita bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Basarah di awal.

"Maka kader-kader PDIP, apalagi sekelas Mas Gibran yang telah mendapat mandat partai, mandat rakyat di Kota Solo menjadi Wali Kota Solo, jadi dengan sendirinya beliau adalah salah satu elitnya PDIP," jelasnya lebih lanjut.

Dalam hal ini, PDIP juga memiliki aturan kalau ketua umum partai Megawati Soekarnoputri memiliki hak prerogatif dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai bergambar banteng moncong putih yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan mensukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," kata Basarah dengan tegas yang dikutip dari Kompas TV oleh suaradenpasar.com. 

Selanjutnya, ia juga meyakini kalau Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan. 

"Ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," jelasnya diakhir. (Rizal/*)

Baca Juga: Jelang Kontra Borneo FC, Pemain Dewa United FC Seharga Rp4,78 Miliar Siap Jalankan Intruksi dari Tim Pelatih

Load More