Suara Denpasar - Di tengah maraknya even olah raga dan hajatan politik. Banyak fans klub olah raga dan juga simpatisan partai yang melengkapi kendaraannya dengan rotator atau lampu strobo. Lampu dengan warna kerlap-kelip yang menghasilkan cahaya kilat.
Namun, tahukah kamu bahwa penggunaan lampu strobo tak boleh sembarangan. Seperti layaknya suporter klub yang videonya viral di media sosial berkeliling di beberapa ruas jalan utama di Kota Denpasar untuk mendukung tim mereka.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahwa penggunaan lampu rotator, strobo, hingga sirene pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki aturan serta ketentuannya tersendiri.
"Jika digunakan secara bebas, apalagi untuk keperluan pribadi, petugas kepolisian bisa melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh sembarangan," katanya, Rabu 1 November 2023.
Setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban sama, kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang, Itu pun hanya dalam keadaan tertentu.
Hal ini diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135.
"Kepada masyarakat untuk dapat menumbuhkan kesadaran pribadi agar selalu tertib berlalu lintas," jelasnya.
Larangan penggunaan yang sembarangan karena lampu strobo bisa memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59.
Namun begitu, lampu strobo boleh digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Polda Bali Telusuri Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Bugbug
Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga internasional atau pihak negara asing yang berkunjung ke Indonesia, serta mobil pengantar jenazah. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Tecno Spark 50 Pro Hadir Bawa Sensor Sony LYTIA 600, Siap Gebrak Pasar Indonesia
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia
-
Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?
-
Sinopsis Toy Story 5, Usaha Woody dan Mainan Hidup Lawan Kehadiran Gadget
-
Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati