Suara Denpasar - Di tengah maraknya even olah raga dan hajatan politik. Banyak fans klub olah raga dan juga simpatisan partai yang melengkapi kendaraannya dengan rotator atau lampu strobo. Lampu dengan warna kerlap-kelip yang menghasilkan cahaya kilat.
Namun, tahukah kamu bahwa penggunaan lampu strobo tak boleh sembarangan. Seperti layaknya suporter klub yang videonya viral di media sosial berkeliling di beberapa ruas jalan utama di Kota Denpasar untuk mendukung tim mereka.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahwa penggunaan lampu rotator, strobo, hingga sirene pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki aturan serta ketentuannya tersendiri.
"Jika digunakan secara bebas, apalagi untuk keperluan pribadi, petugas kepolisian bisa melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh sembarangan," katanya, Rabu 1 November 2023.
Setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban sama, kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang, Itu pun hanya dalam keadaan tertentu.
Hal ini diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135.
"Kepada masyarakat untuk dapat menumbuhkan kesadaran pribadi agar selalu tertib berlalu lintas," jelasnya.
Larangan penggunaan yang sembarangan karena lampu strobo bisa memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59.
Namun begitu, lampu strobo boleh digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Polda Bali Telusuri Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Bugbug
Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga internasional atau pihak negara asing yang berkunjung ke Indonesia, serta mobil pengantar jenazah. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
Nasib Borderlands 4 di Nintendo Switch 2: Dibatalkan atau Hanya Jeda?
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
LIVE: Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruh Bagi Iklim Usaha I Round Table Discussion