Suara Denpasar- Masih jelas teringat kasus perusakan Detiga Neano Resort yang melibatkan sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali pada 30 Agustus 2023 lalu.
Kini 16 tersangka yang melakukan perusakan di Detiga Neano Resort tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem.
Itu artinya, berkas perkara 16 tersangka perusakan Detiga Neano Resort itu telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga kini Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Karangasem bertanggung jawab terhadap para warga yang bersangkutan dengan kasus tersebut.
Dilansir dari antara, pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 2 November 2023 kemarin melimpahkan 16 tersangka yang berinisial, NMS, NWS, NKPS, WW, GAHA, KS, KHS, NWP, NWT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.
Sebelumnya, kasus perusakan yang dilakukan oleh 16 tersangka itu diawali dengan tidak setujunya mereka dengan adanya pembangunan resort yang lokasinya berada dekat dengan pura (tempat suci umat hindu untuk beribadah).
Akhirnya mereka mendatangi resort tersebut dan melakukan perusakan di sejumlah fasilitas resort serta melakukan pembakaran.
Kontraktor yang menangani proyek itu akhirnya merasa tidak terima dengan aksi sekelompok warga tersebut, dan berujung melaporkannya kepada pihak berwajib.
Menurut Kepala Sub-Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto, dari keterangan para tersangka belum ada tanda yang menunjukan bahwa tindak perusakan dan pembakaran yang mereka lakukan itu merupakan inisiatif dan provokasi dari pihak lain.
Para tersangka itu mengaku, melakukan aksi perusakan tersebut atas spontanitas tanpa adanya perintah dari pihak lain.
Kini para tersangka tersebut dikatakan memenuhi unsur pidana Pasal 187 KUH Pidana tentang tindak pidana melakukan pembakaran. Pasal 170 KUH Pidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal 167 KUH Pidana tentang masuk ke pekarangan yang dipakai orang lain dengan melawan hukum. Serta Pasal 55 KUH Pidana tentang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan dua orang atau lebih.(Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial