/
Jum'at, 03 November 2023 | 09:32 WIB
Berkat Pemuda Mabuk, Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Berbahaya

Suara Denpasar - Polres Situbondo mengamankan mengamankan seorang laki-laki berinisial PH (32) beserta 2.209 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex), pada (31/10/2023).

Polisi menangkap PH berawal saat mengamankan seorang pemuda mabuk. Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil Trex.

Pemuda yang diamankan di Bungatan tersebut mengaku membeli pil tersebut dari PH. Berkat informasi itu, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka PH dan melakukan penggeledahan di rumahnya Desa Bletok Kecamatan Bungatan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 2 kaleng plastic berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 9 butir Pil Trex, 20 botol alkohol 70%, uang tunai Rp. 90.000 dan 1 unit HP sebagai barang bukti.

"Penangkapan tersangka diawali dengan adanya pemuda mabuk yang diamankan Patroli Polsek Bungatan. Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di Desa Bletok  Situbondo," kata Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.***

Load More