/
Sabtu, 11 November 2023 | 11:50 WIB
Ilustrasi Uang ((Pixabay/EmAji))

Suara Denpasar - Ribuan nasabah ternyata menjadi anggota Koperasi KSU Werdhi Sedana, Mengwi, Kabupaten Badung.

Di antaranya akhirnya melaporkan ketidakberesan pencairan dana mereka ke Polda Bali. Hitung-hitungan kasar, para nasabah yang melapor ke Polda Bali mengalami kerugian mencapai Rp 2,9 miliar.

Disinggung soal ikwal tertarik menjadi nasabah koperasi yang dikelola oleh  Dekan Ekonomi di Universitas Tabanan (Untab) I Wayan Trimajaya tersebut.

Salah satu nasabah yakni  I Ketut Candi mengaku tergiur menjadi anggota koperasi karena tertarik dengan arisan motor.

Di sisi lain, koperasi ini menyandang predikat koperasi terbaik di Kabupaten Badung.

"Awalnya saya ikut arisan sepeda motor. Saya mengajak beberapa teman dari Gianyar. Beberapa tahun berjalan aman dan bagus," akunya kepada awak media di Mapolda Bali, Jumat (10/11/2023).

Namun begitu, seiring waktu akhirnya pada tahun 2019. Pada saat itu dirinya mau menarik uang Rp 500 juta untuk beli tanah di Pelaga, Kecamatan Petang, Badung.

"Namun uang tersebut tidak cair tanpa alasan yang jelas sampai sekarang," jelasnya. Mediasi sempat dilakukan, namun tak jelas penyelesaian dari pihak koperasi.

Akhirnya, nasabah membuat laporan di dampingi penasihat hukum yakni I Putu Agus Putra Sumarjana ke Polda Bali dengan nomor registrasi STPL/1276/XI/2023/SPKT/POLDA BALI. 

Baca Juga: Rugi Rp 2,9 Miliar, Nasabah Desak Dekan Ekonomi Untab Dipenjara

Berdasar Timsus yang dibentuk nasabah berdasar arahan Dinas Koperasi Badung. Diketahui omzet telah ditarik oleh manajer dengan alasan dipakai keperluan banjar.

"Terbukti omzet nol, alasannya untuk keperluan Banjar," jelasnya. Setelah diaudit ditemukan selisih uang puluhan miliar rupiah. Hasil audit itu juga diserahkan ke polisi.

"Saya cek dulu, nanti akan diinformasikan lebih lanjut," sambung Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. ***

Load More