Suara Denpasar - Pada hari Minggu, 12 November 2023, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan diplesetkan netizen tanah air dengan sebutan Mahkamah Keluarga.
Sebab, dalam putusannya soal batasan usia capres dan cawapres yang berlaga pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua MK sebelumnya-kini sudah dicopot yakni Anwar Usman diduga memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka maju mendampingi Prabowo Subianto.
Di mana, diketahui bahwa Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Jokowi dan artinya paman dari Gibran.
Melalui video di kanal YouTube resmi PDI Perjuangan, Megawati memulai dengan memberikan pujian terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai pelanggaran etik hakim MK terkait perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Tidak berhenti di situ. Ia melanjutkan dengan menyentuh isu yang terjadi di MK, menggambarkannya sebagai manipulasi hukum yang diakibatkan oleh praktik kekuasaan yang mengabaikan kebenaran.
"Yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi," ungkap Megawati.
"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum," imbuhnya.
Megawati mengecam manipulasi hukum sebagai akibat dari praktik kekuasaan yang melupakan kebenaran hakiki dan beralasan politik atas dasar nurani.
Baca Juga: Indonesia Selalu Bersama Palestina, Presiden Jokowi Akan Temui Joe Biden Sampaikan Hasil KTT OKI
Ia mendorong rakyat Indonesia untuk tidak diintimidasi dan bersatu untuk menjaga demokrasi, merasa prihatin karena menurutnya, kecurangan pemilu mulai tampak lagi.
"Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," tegasnya dalam video berjudul "Setelah Lama Dinanti Tiba Saatnya Sampaikan Suara Hati Nurani" dikutip denpasar.suara.com, Senin 13 November 2023.
Megawati juga mengingatkan pentingnya reformasi yang melahirkan undang-undang terkait pemerintahan bersih, bebas dari nepotisme, kolusi, dan korupsi.
Ia membahas perjuangan rakyat dalam pembentukan MK sebagai hasil dari reformasi, dengan menghadirkan peristiwa-peristiwa bersejarah seperti Trisakti, Semanggi, dan Kudatuli. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
Portugal, Monolog Panjang yang Tak Menggugah
-
Tambang Ilegal 'Gila-gilaan' di Sulsel: 70 Persen Galian C Diduga Tak Berizin
-
Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol
-
Tayangan Piala Dunia 2026 Hilang di TVRI? Begini Solusinya
-
Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI
-
5 Moisturizer Gel untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Flek Hitam, Cocok buat Kulit Berminyak
-
Kapan Puasa Asyura 2026? Ini Jadwal Berpuasa 10 Muharram dan Bacaan Niat yang Benar
-
Cristiano Ronaldo Catat Rekor Unik di Piala Dunia 2026
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan