Suara Denpasar - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah Program Tata Laksana Sertifikat Tanah (PTSL) di Kecamatan Sawoo, Ponorogo, mengalami perkembangan signifikan di penghujung tahun ini.
Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yakni perangkat Desa Sawoo SJD dan SYN.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa meskipun kedua tersangka telah ditetapkan, upaya penahanan belum dilakukan karena masih dalam tahap pemberkasan.
"Ini baru tahapan penetapan tersangka, masih ada tahapan yang harus dilalui," ungkap Agung pada konferensi pers, Rabu (06/12).
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan pada hari Kamis pekan lalu, namun penahanan belum dilaksanakan karena masih ada proses tahapan lanjutan.
"Pemberitahuan dulu, kan nanti ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, ada pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka," tambahnya.
Agung juga menjelaskan bahwa untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Kejaksaan Ponorogo akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan pemeriksaan terkait peran tersangka.
"Untuk saksi, minggu ini kita jadwalkan 8 orang saksi yang akan kita mintai keterangan. Ke delapan saksi tersebut ada yang perangkat dan juga ada warga Sawoo," terang Agung.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo menargetkan agar pada akhir tahun ini, proses perkara sudah masuk pada tahap penuntutan.
Kasus ini menciptakan kecemasan di kalangan masyarakat, khususnya di Desa Sawoo, yang mengharapkan kejelasan hukum terkait tanah yang mereka miliki melalui program PTSL.
Baca Juga: Teuku Ryan Komentari Postingan Ria Ricis, Warganet Ramai Doakan Hubungan Rumah Tangganya
Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo