Suara Denpasar - Pemerintah Kabupaten Ponorogo tengah mempersiapkan lahan baru untuk lokasi pembuangan sampah. Hal ini dilakukan untuk mengatasi meluapnya timbunan sampah di TPA Mrican, Kecamatan Jenangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Gulang Winarno, mengatakan bahwa lahan baru tersebut berada di Alas Sukun, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Lahan seluas 9,8 hektar tersebut merupakan milik Perhutani.
"Saat ini kami sudah melakukan proses perizinan untuk bisa menggunakan lahan tersebut sebagai TPA baru," kata Gulang, Jumat (13/12).
Gulang menjelaskan, proses perizinan tersebut sudah memasuki tahap izin pertek dari pihak Perhutani.
Pihaknya hanya perlu mengganti biaya tegakan, yaitu biaya untuk menebang pohon kayu putih yang ada di lahan tersebut.
"Biaya tegakan masih dihitung," kata Gulang.
Gulang menambahkan, jika proses perizinan lancar, pembangunan TPA baru tersebut akan dimulai pada tahun 2024.
TPA baru tersebut nantinya akan digunakan untuk menampung sampah dari seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.
"TPA Mrican masih akan tetap digunakan, jadi kami punya dua TPA untuk menampung sampah warga," pungkasnya.***
Baca Juga: Ironis! Kesandung Masalah Narkoba Ketiga Kalinya, Barang Bukti Ammar Zoni Justru Lebih Banyak
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Xiaomi Rilis Earphone Jepit Transparan Pertama, Desain Futuristik dengan Finishing Mengkilap
-
Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam
-
Santri Lawan Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati: Korban dan Saksi Baru Muncul
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Cushion dan Skint Tint Lebih Ringan Mana? Ini 5 Rekomendasi Ternyaman Dipakai Seharian
-
Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik
-
Beda Nasib Nadiem Makarim dan Jurist Tan: Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Belanja Online Pakai Paylater: Menyelamatkan di Awal, Menegangkan di Akhir