Suara Denpasar - Komisi disiplin PSSI resmi menjatuhkan denda kepada Persebaya karena suporter bonek di tribun utara terlihat menyalakan dan melemparkan 12 flare. Kejadian itu berlangsung alam laga Persebaya vs Persis Solo yang digelar di Gelora Bung Tomo, pada Rabu (13/12/2023).
Total denda yang mesti ditanggung oleh klub berjuluk Bajol Ijo senilai Rp 220 juta.
Pengumuman tersebut diunggah di akun Instagram PSSI bersama 8 pelanggaran lainnya yang terjadi di Pegadaian Liga 2.
Besaran denda yang mesti ditanggung Persebaya hanya punya selisih Rp 30 juta dengan denda yang dijatuhkan PSSI kepada Arema FC atas Tragedi di Kanjuruhan yang mencapai Rp 250 juta.
Hal ini pun memancing komentar sindiran dari para netizen yang menganggap denda untuk Arema FC harusnya lebih besar.
“denda penyalaan flare hampir sebanding seharga 135 nyawa,” tulis akun @jalu_prakasa.
“Yg mati 135 “jiwa” cuma 250jt, flare 12 biji 220jt. Kacek 30jt tok gaes. Ternyata nyawa 135 setara dgn flare 12biji,” komentar akun @dhanmayangsari.
“Ternyata menghidupkan 12 flare hukuman nya lebih berbahaya dibandingkan yang menghilangkan 135 nyawa … inilah pssi Federasi terbaik didunia dengan segala kelucuannya,” ungkap akun @trisna_fdk03.
Meski menuai sindiran dari netizen, besaran denda tersebut memang sudah tercantum dalam regulasi PSSI terkait Liga 1 Indonesia.
Baca Juga: Dikenal Santai Hadapi Haters, Ternyata Ini yang Dilakukan Aaliyah Massaid Setiap Terima Gunjingan
Melansir laman hukumonline, berdasarkan Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018, berikut besaran denda untuk penyalaan flare.
Rp. 50 juta untuk satu kali penyalaan;
Rp. 100 juta untuk dua sampai lima kali penyalaan;
Rp. 200 juta untuk diatas lima kali penyalaan.
Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab yakni pihak klub, Persebaya Surabaya.
Denda tersebut jelas merugikan Persebaya di tengah performa mereka di lapangan yang belum menemukan kemenangan.
Diharapkan sanksi ini bisa menjadi pembelajaran bagi suporter bola Indonesia untuk tertib dalam mendukung tim kesayangan mereka. (*/Rizal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026