Depok.suara.com, Bus Antar Kota Antar Propinsi atau AKAP kembali Mangkal disejumlah titik di sepanjang Jalan Raya Bogor untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan kerap menyebabkan kemacetan.
Bus AKAP tersebut biasanya mangkal di daerah Simpangan Depok, Sukmajaya dan PAL Cimanggis.
Padahal dilokasi lokasi tempat bus tersebut mangkal sudah terpasang rambu dilarang parkir.
Darwin salah satu pengendara bermotor yang biasa melintas mengatakan, pihak Dishub sepertinya setengah hati dalam melakukan penertiban bus AKAP di Jalan Komjen M Yasin-Jalan Raya Bogor, Pasirgunung Selatan.
"Padahal di lokasi terminal bayangan sudah terpasang rambu lalu lintas dilarang parkir dan ada rambu lalu lintas berlogo Dishub larangan bus AKAP masuk ke Jalan Raya Bogor," katanya.
"Namun nyatanya dilapangan rambu lalu lintas tersebut hanya pajangan saja dan dilanggar oleh Bus AKAP," sambungnya.
Terlebih, kata Darwin, Ironisnya lagi di lokasi tersebut ada pos Dishub , Satlantas namun dibiarkan saja walaupun bus AKAP melanggar rambu larangan masuk.
Dishub kata Dia, seharusnya memberikan sanksi kepada PO bus AKAP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tersebut supaya ada efek jera.
"Saya lihat Dishub tidak ada keseriusan menindak PO bus yang nyata-nyata mengganggu lalu lintas di sana," tandasnya.
Baca Juga: Pengamat Balap Ini Sebut Kinerja Dua Pembalap Aprilia Lebih Oke Dibanding Delapan Rider Ducati
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok terdahulu, Dadang Wihana, mengatakan, sesuai kesepakatan, Bus AKAP wajib masuk Terminal Bus Jatijajar mulai 13 Maret 2019 dan bus AKDP sejak 13 April 2019.
Dadang menegaskan, siapapun yang melanggar ketentuan itu akan ditindak tegas.
“Bagi yang membandel terancam sanksi hingga pencabutan izin trayek. Tidak ada toleransi bagi bus yang selama menunggu atau mencari penumpang di pool atau agen pinggir jalan, semua harus masuk ke dalam Terminal Bus Jatijajar,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Terminal Jatijajar, diharapkan nantinya tidak ada lagi bus yang ngetem di pinggir jalan seperti di sekitar Universitas Indonesia, pertigaan PAL Kelapa Dua, pinggir Jalan Raya Bogor-Simpangan, Jalan Raya Juanda dan Jalan Raya Margonda dan jalan lainnya.
Guna mencegah bus AKAP maupun AKDP membandel, jelas Dadang, tiap harinya petugas Dishub Kota Depok akan berpatroli di sejumlah kawasan, seperti pertigaan Jalan Juanda/Tol Cijago, pertigaan Simpang Depok, pertigaan Simpang Margonda, termasuk pool bus di samping kantor Wali Kota Depok.
Namun berdasarkan pantauan di lokasi tidak ada satu petugas yang melakukan patroli dan penindakan walaupun masih ada bus AKAP mencari penumpang di terminal bayangan.
Berita Terkait
-
Penyintas Pelecehan Apresiasi Kebijakan Pisahkan Penumpang Pria-Wanita di Angkot, Tapi Edukasi ke Sopir Lebih Penting
-
Parkir Sembarangan, 43 Mobil Di Jaksel Kena Derek Dishub DKI
-
Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Kota Medan, Begini Alasannya
-
Perlintasan Sebidang di Rawageni Jadi Polemik, Ini Penjelasan Dishub
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Andi Sudirman Percepat Rehabilitasi, 4.000 Hektare Lahan Pertanian Sinjai Segera Dapat Air
-
5 Bedak Tabur Non Comedogenic BPOM Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan
-
Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri
-
Jelang Iran vs Selandia Baru, Mehdi Taremi Sebut Perlakuan Buruk AS Rusak Marwah Sepak Bola
-
Panitia SPMB Dilarang Terima Titipan-Gratifikasi, SF Hariyanto: Jangan Coba-coba!
-
Anime Disney Twisted-Wonderland: The Animation Masuk Nominasi TCA Awards 2026
-
Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
-
Australian Open 2026: Wajah Indonesia Terselamatkan Gelar Tunggal Putra