/
Selasa, 12 Juli 2022 | 09:30 WIB
Dok pri

Depok.suara.com, Terkait pembukaan perlintasan pintu kereta api atau perlintasan sebidang di Rawageni Cipayung Depok yang sempat berpolemik lantaran dibuka paksa oleh warga setempat akhirnya menemukan titik terang.

Kepala Seksi Perencanaan, Analisis dan Pengembangan lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan bahwa setelah peristiwa pembukaan palang pintu kereta secara paksa tersebut, pihaknya langsung melakukan telaahan staf.

"Iya, setelah kejadian tersebut kami telah melakukan telaahan staf dan mengajukan ke Walikota untuk diteruskan ke Dirjen Perkeretaapian," katanya.

Hasil Telaahan Staf tersebut, kata Hindra, merupakan pembahasan teknis terkait jika dilakukan penutupan palang pintu kereta api yang ada.

"Jadi berdasarkan PM No 94 Tahun 2018 pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang dapat dilakukan jika sudah tersedia jalan alternatif," terangnya.

Lebih lanjut Hindra mengatakan, disini perlu diluruskan bahwa setelah terjadi peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan tidak tinggal diam.

"Alhamdulillah, hasil Telaahan staf yang diajukan Pemkot Depok telah direspon oleh pihak Kementerian dalam hal ini Dirjen Perkeretaapian," katanya.

Sementara untuk perkembangan saat ini, lanjut Hindra, pihak kementerian melalui Dirjen Perkeretaapian telah memberikan arahan kepada Pemkot Depok untuk melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

"Arahan melakukan evaluasi dari Dirjen sudah ada, mudah mudahan setelah proses evaluasi teknis yang matang akan ada jalan keluar terbaik untuk semua," katanya.

Baca Juga: Putra Siregar Masih Dipenjara, Siapkan 2.000 Hewan Kurban Dibagikan dari Sabang hingga Merauke

"Jika perlintasan itu ditutup kembali sudah ada jalan alternatif yang bisa digunakan untuk warga setempat," sambungnya.

Load More