/
Minggu, 31 Juli 2022 | 11:09 WIB
Potret ilustrasi Paypal (Istimewa)

Depok.suara.com, Menindaklanjuti soal keluhan masyarakat tentang pemblokiran  layanan pembayaran digital PayPal lantaran belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir tersebut untuk sementara.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemerintah untuk sementara memutuskan untuk membuka pemblokiran PayPal mulai Jam 10:00 pagi ini, Minggu (31/7/2022).

"Kami sudah mencoba kembali membuka layanan PayPal sejak jam 08:00 pagi, mudah-mudahan mulai jam 10:00 nanti sudah bisa diakses kembali," kata Semmy panggilan akrabnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022), seperti dikutip Suara.com.

Pembukaan ini, kata Semmy, hanya bersifat sementara demi memberikan fasilitas dan kesempatan bagi masyarakat untuk memindahkan dana-dana mereka yang ada di PayPal.

"Ini kami berikan sementara waktu pembukaan ini, ini bertujuan untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi (pemindahan dana) supaya uang-uang masyarakat itu tidak hilang," sambung Semmy.

Untuk itu, lanjut Semmy, masyarakat bisa memanfaatkan pembukaan pemblokiran sementara ini.

Karena sudah banyak layanan pembayaran digital yang sudah terdaftar PSES, sehingga masyarakat bisa melakukan pemindahan dana mereka ke layanan yang sudah terdaftar.

Hingga kini, kata Semmy,  pihak PayPal belum juga mengajukan pendaftaran ke Kominfo, itikad tidak baik ini kata Semmy sangat disayangkan pihaknya.

"Hingga saat ini PayPal tidak melaksanakan kontak dengan kami, PayPal wajib terdaftar dan berizin," tandasnya.

Baca Juga: Warganet Temukan Barang Mencurigakan saat Beli Mie Ayam Gerobak

Load More