Depok.suara.com - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencurigai adanya tindakan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J yang diduga dilakukan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Timur pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Hal itu karena adanya perbedaan keterangan kepolisian terkait kerusakan CCTV atau kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengadakan sedari klaim kerusakan CCTV menjadi persoalan.
"Kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC (aide-de-camp/ajudan Ferdy Sambo) bilang sudah rusak sejak lama. Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum," kata Taufan saat dihubungi wartawan pada Kamis (4/8/2022) kemarin.
Komnas HAM berkepentingan untuk mengetahui rekaman pada CCTV, guna memastikan benar-tidaknya peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Joshua (Brigadir J)? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi," ujar Taufan
Kemudian Taufan juga mempertanyakan komunikasi terakhir pihak terkait sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
"Isi pembicaraan melalui alat komunikasi yang juga belum diberikan ke kami," ujar Taufan.
Merujuk pada laporan awal kepolisian, Putri, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Peristiwa itu yang diduga menjadi pemicu baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E jadi Tersangka
Baca Juga: Viral Video Pungli Terhadap Sopir Taksi Online di Medan, Publik : Meresahkan!
Sementara Bharada E pada Rabu (3/8/2022), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian
Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
Dukung Kesejahteraan Pesisir, BRI Medan Salurkan Bantuan Sembako di Sabang
-
Keberuntungan Berpihak ke 5 Shio Ini Pada 7 Mei 2026, Siap-Siap Cuan!
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Melihat Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Bus Tujuan Pekanbaru Terbakar Tabrakan dengan Truk Tangki, 16 Orang Tewas
-
Populasi Lansia di Bali Melonjak, Penduduk Usia Produktif Berkurang