/
Senin, 08 Agustus 2022 | 21:07 WIB
Potret ilustrasi (Istimewa)

Depok.suara.com, Ketua KPU Depok periode 2015-2019 berinisial TN akhirnya ditahan di rumah tahanan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat sejak Senin (8/8).

TN yang juga menjabat sebagai KPU Propinsi Jawa Barat ditahan di Rutan Sukamiskin atas kasus dugaan korupsi dana Pilkada Depok.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan terdakwa diantar langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Rutan Sukamiskin.

Sebelum dikirim ke Rutan terdakwa menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan Sukamiskin.

“Hari ini juga keluar penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, TN terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakn oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin saat di konfirmasi wartawan.

TN  akan menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022, sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis.

Adanya upaya dari pengacara terdakwa yang mengajukan untuk penangguhan.

"Yang jelas untuk saat ini kita melaksanakan penetapan terkait pelaksanaan penahanan. Saat ini sudah ke rutan," katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin, mengatakan, kasus korupsi ini bermula ketika KPUD Kota Depok menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Depok pada tahun 2015 silam, dengan nilai hampir mencapai Rp 45 miliar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Barang Milik WNA di Kuta

Puluhan miliar uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yang pertama sebesar lebih dari Rp 37 miliar, dan kedua sebesar Rp 7 miliar lebih.

Selanjutnya, dana hibah tersebut diselewengkan oleh tersangka  bersama dengan seorang saksi bernama Fajri Asrigita Fadillah yang kini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Load More