Depok.suara.com, Ketua KPU Depok periode 2015-2019 berinisial TN akhirnya ditahan di rumah tahanan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat sejak Senin (8/8).
TN yang juga menjabat sebagai KPU Propinsi Jawa Barat ditahan di Rutan Sukamiskin atas kasus dugaan korupsi dana Pilkada Depok.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan terdakwa diantar langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Rutan Sukamiskin.
Sebelum dikirim ke Rutan terdakwa menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan Sukamiskin.
“Hari ini juga keluar penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, TN terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakn oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin saat di konfirmasi wartawan.
TN akan menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022, sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis.
Adanya upaya dari pengacara terdakwa yang mengajukan untuk penangguhan.
"Yang jelas untuk saat ini kita melaksanakan penetapan terkait pelaksanaan penahanan. Saat ini sudah ke rutan," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin, mengatakan, kasus korupsi ini bermula ketika KPUD Kota Depok menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Depok pada tahun 2015 silam, dengan nilai hampir mencapai Rp 45 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Barang Milik WNA di Kuta
Puluhan miliar uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yang pertama sebesar lebih dari Rp 37 miliar, dan kedua sebesar Rp 7 miliar lebih.
Selanjutnya, dana hibah tersebut diselewengkan oleh tersangka bersama dengan seorang saksi bernama Fajri Asrigita Fadillah yang kini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan
-
Isi Surat Bharada E Pada Keluarga Brigadir J Menyentuh: Meminta Maaf, Berbelasungkawa Dan Memanggil Abang
-
Siapa Atasan yang Menyuruh Bharada E Menembak Brigadir J, Hanya Brigadir RR?
-
Kaget Rumah Irjen Ferdy Sambo Dikerumuni Wartawan usai Ramai Kabar Penangkapan, Begini Kesaksian Satpam di Duren Tiga
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit
-
Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%