/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Brigadir J tewas ditembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (suara.com)

Depok.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka karena dianggap menjadi dalang kasus pembunuhan terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terungkapnya misteri kematian itu, mengungkap penembakan itu ternyata hanya rekayasa berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim khusus.

Karena itu keluarga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik Brigadir J saat peringatan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 mendatang. Permintan pemulihan nama baik itu setelah terungkap jika Brigadir J ternyata dibunuh oleh atasanya, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022).

Kamaruddin juga berharap bahwa Presiden Jokowi juga dapat mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas.

"Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," ucap Kamaruddin.

Terungkapnya kasus ini, Kamaruddin menganggap perlu adanya revolusi secara besar-besaran di tubuh Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya.

"Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas," kata dia.

Selain itu, Kamaruddin juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan kepada orang tua Brigadir J.

"Memberi konpensasi materil dan immateril kepada orang tua dari Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," imbuhnya.

Baca Juga: USU Terima 2.711 Mahasiswa Jalur SMM

Sumber: Suara.com

Load More