Depok.suara.com, Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali menetapkan satu tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
Tersangka inisial A seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Damkar melakukan dugaan korupsi dengan modus untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan anggaran 2016-2020.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rahmat Rio Rahmatu kepada wartawan mengatakan pada Rabu (10/8) Kejaksaan Negeri Depok berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022 melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial A yang merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
Dia menambahkan sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 yang bertugas untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer.
"Tersangka A ditahan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Depok sejak tanggal 10 - 29 Agustus 2022 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Upah/Penghasilan Tenaga Honorer Pada Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Depok Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2020," katanya.
Dengan alasan kepada tenaga honorer pemotongan upah tersebut digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kasipdsus Kejari Depok, Mochtar Arifin menambahkan,Tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.
"Jadi benar hari ini dilakukan penahanan terkait tersangka A. Inisial A," katanya.
Ketika disinggung lebih lanjut apakah akan ada tersangka lain yang ikut ditahan, Mochtar belum bisa memastikannya.
Baca Juga: Sophia Latjuba Bagikan Potret Kompak dengan Andre Taulany, Gading Marten Heboh
"Untuk saat ini kita berdasarkan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya Kejari Depok telah menetapkan tiga tersangka atas kasus itu.
Untuk klaster pertama, tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, serta WI, selaku Pejabat Pengadaan.
Selanjutnya terhadap Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Ulasan Novel Katri, di Balik Senyum Tenang yang Menyimpan Seribu Rahasia
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu