/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan ajudan - siapa brigadir ricky (FB/Roslin Emika)

Depok.suara.com - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dengan aktor utama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyeret sejumlah personil Polri.

Dari informasi terbaru, sebanyak 35 personel melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dalam penanganan kasus tersebut.

Salah satu nama yang mencuat adalah Kapuslabfor Polri, Brigjen Agus Budiharta yang kini ditempatkan dalam Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob.

Tentunya, hal tersebut semakin menambah daftar panjang citra buruk Korps Bhayangkara.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, selama ini kerja-kerja polisi dalam pengungkapan kasus sangat bergantung pada fungsi Laboratorium Forensik.

"LBH Jakarta menilai bahwa dugaan keterlibatan tersebut menambah buruk citra Polri karena kerja-kerja pemolisian selama ini cukup bergantung pada fungsi Labfor dalam mengungkap suatu kasus kejahatan,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Ferellsen dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Teo mengatakan, dalam perkembangan teknik penyidikan modern Scientific Crime Investigation merupakan perangkat kemampuan yang wajib dikuasai oleh Kepolisian modern di tengah kompleksitas fenomena kejahatan.

Namun, semua perangkat kemampuan tersebut menjadi tidak berguna apabila integritas ujung tombak Scientific Crime Investigation tercoreng dengan dugaan keterlibatan Brigjen Agus Budiharta selaku Kapuslabfor dalam kasus ini.

Teo memaparkan, dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, integritas dari hasil forensik patut dipertanyakan kebenarannya.

Baca Juga: Hyundai Cetak Rekor MURI di GIIAS 2022

Kedudukan Puslabfor yang berada di dalam struktur kepolisian menjadikannya sebagai sebuah bagian struktur yang mungkin bisa diintervensi dan dipengaruhi karena terdapat relasi kuasa.

“Terlebih terhadap kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian,” paparnya.

Terkait dugaan keterlibatan Brigjen Agus, LBH Jakarta menilai ada hal yang kontradiktif dengan apa yang selama ini didengungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada 5 Agustus 2022 lalu, Kapolri menyebut akan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan metode Scientific Crime Investigation.

“Sehingga LBH Jakarta berpandangan bahwa pernyataan Kapolri tersebut patut untuk disangsikan,” ucap Teo.

Teo memaparkan, kasus kematian Brigadir J juga menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Puslabfor sangat rentan untuk digunakan sebagai sarana rekayasa kasus.

Load More