Depok.suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pertama.
Kemudian Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka pertama, Richard Eliezer alias Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sementara tersangka kedua, Ricky Rizal alias Bripka RR berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian tersangka ketiga, Kuat Ma'ruf alias KM juga berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo menyuruh untuk melakukan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir dari berbagai sumber.
Seperti yang telah diberitakan, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Macan Putih Persik Kediri Bakal Tampil Maksimal, Siap Curi Poin di Kandang PSIS Semarang
Berikut ini adalah daftar temuan Komnas HAM setelah periksa rumah dinas Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
Diketahui, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J. Adapun temuan-temuan terbaru Komnas HAM dalam penyidikan tersebut adalah:
1. Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
2. Bersamaan dengan temuan tersebut, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.
Sebagai tambahan informasi, sebelum melakukan pemeriksaan TKP, Komnas HAM diketahui sudah melakukan sejumlah tahap penyelidikan terkait kematian Brigadir J.
Tahap pertama adalah meminta keterangan pihak keluarga dan kronologi waktu kapan terakhir kali keluarga dihubungi oleh Brigadir J.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta keterangan Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk mengetahui jenis luka yang dialami Brigadir J. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Wuling Gempur Semarang: SUV Canggih Eksion Jadi Bintang!
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Dari Senam Hingga Edukasi Nutrisi: Ini Bukti Gaya Hidup Sehat Sudah Jadi Kebutuhan, Bukan Cuma Tren!
-
Kolaborasi Jadi Strategi Besar Dorong Ekosistem Esports Indonesia Makin Kompetitif di 2026
-
Puasa Perut Sudah, Kapan Puasa Belanja? Yuk, Kenalan sama Mindful Spending
-
Prediksi Lawan Calvin Verdonk di Liga Europa, Ditunggu 2 Raksasa
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
-
21 Kode Redeem FC Mobile 27 Februari 2026, Banjir Gems dan Pemain OVR 117
-
RI Boncos! Ini Alasan AS Tetapkan Tarif 104 Persen Produk Panel Surya Indonesia
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran