/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

Ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat (19/8).  Agung mengatakan, sesuai arahan Kapolri, timsus mengungkap kasus pembunuhan berencana ini seterang-terangnya dengan mengedepankan scientific crime investigation. 

Karenanya, penyidik bekerja maraton, khususnya kepada 4 tersangka tersebut secara maksimal. 

“Penyidik bekerja maraton kepada 4 tersangka, secara maksimal melengkapi berkas perkaranya,”katanya

Pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk kelengkapan berkas perkara 4 tersangka itu. Dirasa sudah lengkap, penyidik hari ini akan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan memeriksa berkas perkara itu untuk menentukan tahapan selanjutnya. 

“Penyidik selesai rilis (jumpa pers) ini akan menyerahkan berkas 4 tersangka,”katanya

Sebagiamana diketahui, sebelumnya Polri menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka belakangan setelah sebelumnya sejumlah ajudan atau anak buahnya, Bharada RE, RR, dan KM ditetapkan tersangka. 

Bharada E diduga menembak Brigadir J atas suruhan FS. Sementara RR dan KM diduga membantu atau menyaksikan kejahatan itu. 

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Kemenag Umumkan Pendaftaran Uji Kompetensi Calon Penerima Beasiswa Al-Azhar-Mesir

Load More