Depok.suara.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Yoshua di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang merupakan Dirtipidum Bareskrim Polri menyebut penyidik sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Di dalamnya juga termasuk para ahli, seperti ahli forensik dan analis digital, juga pemeriksaan Inafis dan penyitaan barang bukti.
Kepolisian juga bersyukur sudah menemukan CCTV yang sangat vital untuk mengungkap kasus itu, karena menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah peristiwa di Duren 3.
Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.
Dengan demikian, PC kini harus menyusul suaminya yang lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus sama.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali,”katanya
Sedangkan dari serangkaian proses penyidikan, penyidik pemeriksan 52 saksi, termasuk ahli terkait dan balistik ahli forensik dan analisis digital, inafis, penyitaan barang bukti.
CCTV yang sangat vital gambarkan situasi sebelum sesaat dan setelah duren 3 berhasil ditemukan. Dengan sejumlah tindakan penyidik, dari hasil penyelidikan tadi malam sampai pemeriksaan konfontrir, ibu PC TSK,
Baca Juga: Kemenag Umumkan Pendaftaran Uji Kompetensi Calon Penerima Beasiswa Al-Azhar-Mesir
Kemarin, seharusnya PC kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun pemeriksaan itu tertunda karena PC dinyatakan dokter sakit dan harus istirahat selama 7 hari.
Meski tanpa kehadiran PC dalam gelar perkara, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun rekaman CCTV di Jalan Saguling (rumah pribadi) maupun dekat tempat kejadian perkara di komplek rumah Polri Duren 3 (rumah dinas).
“Itu menjadi barang bukti tidak langsung, menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren 3,”katanya
Dengan alat bukti itu, pihaknya menduga PC ikut melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. PC pun belum ditahan lantaran kondisinya masih sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Nasib PC apakah nantinya akan ditahan atau tidak bakal ditentukan selanjutnya setelah penyidik berkoordinasi dengan dokter.
4 Berkas Perkara Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan berkas perkara 4 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua hari ini, Jumat (19/8/2022). Empat tersangka itu meliputi, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jadwal Final Coppa Italia Inter vs Lazio: Misi Double Winner Nerazzurri
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Siapkan Imbalan Rp50 Juta
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2026: Buruan Ambil MP40 Cobra dan Jajal Fitur Kuda
-
Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Perjuangkan Hak dan Sportivitas, Ini Kemenangan yang Sesungguhnya
-
Josepha Alexandra, Siswi Viral yang Protes Juri LCC Kalbar Kini Ditawari Beasiswa ke Tiongkok
-
Kreator AKIRA Dirikan Studio Animasi Baru, Karya Pertama Resmi Diproduksi
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
Siap Gowes Pagi! 5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026