Depok.suara.com, Setelah sempat viral kelompok remaja bermotor mengancung-ancungkan senjata tajam di jalan raya Citayam belum lama ini, akhirnya ditindaklanjuti oleh Aparat kepolisian Polsek Bojonggede.
Hasilnya, anggota Reskrim Polsek Bojonggede berhasil mengamankan sejumlah remaja tergabung dalam geng Warung Om Family (WFO) di Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (24/8)
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan, pelaku berjumlah enam orang tergabung dalam kelompok geng Warung Om Family (WFO) berhasil ditangkap Tim Opsnal dan Tim 2 Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat.
"Keenam pelaku yang diamankan kelompok dari WFO di daerah Pabuaran," katanya.
Para remaja ini, kata Kapolsek, merupakan orang-orang yang viral di media sosial beriringan naik motor sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit di tempat umum.
"Dari pengakuannya, mereka berencana akan melakukan tawuran dengan kelompok Kp. Plered Citayam," terangnya.
Kelompok remaja ini, Lanjut Kapolsek, berencana akan menantang tawuran dari kelompok Kp.Plered Citayam. Namun dalam ajakan melalui media sosial itu tidak merespon akhirnya kelompok pelaku ini pulang dengan sambil mengancung-ancungi senjata tajam dengan nyanyi sehingga vidio amatir tersebar viral di media sosial instagram.
Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keenam pelaku rata-rata masih usia remaja, Kapolsek menyebutkan, hanya dua orang yang terbukti bersalah kedapatan membawa senjata tajam. dan keempat pelaku lain diitetapkan sebagai saksi lantaran tidak terbukti membawa senjata tajam.
"Keempat pelaku yang tidak terbukti kedapatan membawa senjata tajam kita wajib lapor dengan membuat surat pernyataan disaksikan orang tua untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Perkenalkan 30 Pemain, PSMS Medan Siap Arungi Liga 2 2022/23
Untuk barang bukti yang disita, lanjut Kapolsek, diamankan empat senjata tajam satu diantaranya golok dan tiga celurit.
"Untuk celurit dari pengakuan pelaku dibeli seharga Rp. 200 ribu secara online. Dan dari pelaku AA, 20, MFK, 18, ini menyiapkan senjata tajam direncanakan diduga untuk tawuran," tuturnya.
Sementara itu bagi kedua pelaku AA dan MFK tetap lanjut proses hukum, Kapolsek mengatakan, menyebutkan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di muka publik.
"Ancaman pidana kurungan dapat dikenakan diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wanita Ini Makan Nasi dan Petai saat Nonton di Bioskop Dikritik Warganet
-
Viral Wanita Tak Pakai Jilbab Ngaku Dilarang Masuk Masjid At-Thohir, Pengurus Beri Klarifikasi
-
Remaja Karang Taruna Tangkap Pria Cabul dan Diserahkan ke Polsek Ciracas
-
Viral Manten Kondangan, Mendadak Ada 2 Pasangan Pengantin di Pelaminan
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Skema Penyelundupan Handphone Terbongkar: 337 Unit Iphone dan Samsung Disembunyikan di Dinding Truk
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
Jadwal FYP TikTok 2026 Terbaru: Jam Terbaik Unggah Konten Biar Viral!
-
Trump Kerahkan Militer Blokade Selat Hormuz, Iran Berikan Respon Dingin
-
HP Gaming Murah Anyar, Nubia Neo 5 Pro Andalkan RAM 12 GB dan Layar OLED
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Asa Juara Sirna Dilibas Persija, Persebaya Surabaya Fokus Akhiri Musim Sebaik Mungkin
-
5 HP Xiaomi 5G di Bawah Rp4 Juta April 2026, Performa Kencang Tanpa Lemot
-
5 Mobil Keluarga Bekas Pengganti Avanza, Hemat dan Tangguh Dipakai Harian
-
5 Mobil Keluarga Nyaman Anti Limbung Tak Bikin Mabuk Darat, Mulai 80 Juta dari Honda hingga Hyundai