News / Nasional
Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB
Film Pesta Babi. (Instagram/watchdoc_insta)
Baca 10 detik
  • Guru Besar UGM Zainal Amenyoroti potensi kriminalisasi terhadap pembuat film dokumenter Pesta Babi di Yogyakarta.
  • Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya terkait publikasi film dokumenter yang memicu polemik.
  • Zainal menegaskan dokumenter merupakan karya subjektif sehingga penggunaan instrumen hukum dalam kasus ini dinilai bernuansa politik.

Suara.com - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng, berbicara mengenai adanya potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter 'Pesta Babi'.

Langkah hukum ini dikhawatirkan mencuat menyusul adanya laporan kepolisian terkait publikasi film tersebut.

Adapun laporan itu dibuat oleh tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Mowend alias Mama Sinta. Salah satu tokoh di dalam film Pesta Babi itu melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya.

Uceng menilai pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter itu seharusnya tidak menghadapi persoalan hukum.

"Secara normatif saya sulit membayangkan ya (kriminalisasi), karena yang namanya film dokumenter adalah memotret realitas dari perspektif sutradaranya," kata Uceng ditemui di sela-sela forum Konferensi Republik di Gadjah Mada University Club, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, unsur subjektivitas dalam sebuah karya dokumenter bukanlah sesuatu yang keliru. Bahkan dalam praktik jurnalistik, kata Uceng, setiap orang yang memotret realitas tetap membawa sudut pandang tertentu yang menjadi bagian dari proses penyampaian informasi.

"Kita semua tahu itu, subjektif kah itu ya subjektif. Apa bahkan kadang-kadang wartawan juga begitu kan memotret realitas kan pakai subjektivitasnya gitu dan itu bagian dari produk informasi dan enggak salah gitu," ujarnya.

Berbeda dengan praktik jurnalistik yang mengenal prinsip cover both sides, film dokumenter tidak bermain di ranah tersebut.

Menurut dosen di Fakultas Hukum UGM ini, dokumenter bekerja melalui perspektif dan sudut pandang pembuat film sehingga tidak bisa dinilai dengan ukuran yang sama seperti pemberitaan media.

Baca Juga: Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia

Meski demikian, Uceng mengaku memiliki kekhawatiran apabila negara menggunakan kewenangan dan posisi hukumnya untuk memperkarakan pihak-pihak yang terlibat dalam film tersebut.

Menurutnya, apabila hal itu terjadi maka persoalannya tidak lagi semata-mata soal hukum.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng. (Suara.com/Hiskia)

"Nah yang menarik memang adalah yang kita khawatirkan kalau negara menggunakan narasi kekuasaannya. Negara menggunakan dalam tanda kutip ya, kelebihan kedudukannya secara hukum untuk kemudian memperkarakan," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa jika instrumen hukum dipakai untuk menindak para pembuat film, maka persoalan tersebut lebih tepat dibaca sebagai masalah politik.

"Kalau secara hukum sih saya enggak melihat (potensi bisa dikriminalisasi) karena itu bagian dari riset, bagian dari analisis," tegasnya.

Meski menilai posisi hukum para pembuat film relatif aman secara normatif, Uceng mengingatkan bahwa situasi politik kerap membuat perhitungan hukum tidak selalu berjalan ideal.

"Artinya harusnya secara normatif aman enggak ada masalah, harusnya secara normatif. Tapi di tengah negara yang seperti ini biasanya jangan-jangan hitungan kita enggak bisa normatif mulu kan? Jangan-jangan hitungannya masuk unsur politik dan lain-lain sebagainya," pungkasnya.

Load More