Depok.suara.com - Komisi kode etik telah memberhentikan secara tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2022).
Namun peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merasa puas terlebih dahulu dengan keputusan itu.
Hal itu disampaikan Fahmi lantaran Ferdy Sambo masih mengajukan banding atas hasil keputusan sidang etik.
"Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final. Yang bersangkutan masih mengajukan banding," kata Fahmi saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Pasanya dengan adanya pengajuan banding, maka terkait pemberhentian secara tidak hormat Ferdy Sambo masih berproses panjang.
"Kita belum tahu hasil banding nanti akan menguatkan atau bagaimana. Ya, tentunya kita berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi," ujarnya.
Fahmi juga mengatakan apabila hasil keputusan dari pengajuan banding Ferdy Sambo tetap sama, maka masih ada proses yang berjalan hingga Ferdy Sambo benar-benar diberhentikan. Ia mau kalau proses tersebut bisa berjalan cepat dan tidak bertele-tele.
Di sisi lain, Fahmi melihat kalau sidang etik terhadap kasus Ferdy Sambo memperlihatkan kalau Polri sudah lebih progresif dan responsif dibandingkan kasus-kasus etik sebelumnya. Fahmi berharap Polri juga memiliki ketentuan yang lebih jelas untuk mengatur soal persidangan etik tersebut.
"Agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik."
Baca Juga: Tak Cukup Pecat Ferdy Sambo, Polri Tetap Harus Minta Maaf ke Masyarakat
Ajukan Banding
Ferdy Sambo mengajukan banding. Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ilusi Sekolah Gratis: Kisah Siswa yang Rela Sekolah di Tengah Keterbatasan
-
Persija Mandul Lawan PSIM, Mauricio Souza Kritik Penyelesaian Akhir Timnya
-
Berjuang untuk Pendidikan Anak, Meski Tanpa Sekolah Gratis
-
Ucapan Menteri UMKM ke Finalis Puteri Indonesia 2026 Asal Papua Dikritik Tak Sensitif
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Drama Tiga Gim, Jonatan Christie Minta Maaf Usai Indonesia Tertinggal 0-1 dari Thailand
-
Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026
-
Bongkar Dualisme Film Para Perasuk