Depok.suara.com - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Putri Candrawathi didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan sebelum kliennya diperiksa oleh penyidik, ia menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan lebih dahulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik," kata Arman dikutip dari selebtek.suara.com.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan jika Putri Candrawathi telah tiba di Bareskrim.
"Sudah, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Andi.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
Penetapan Putri Candrawathi berdasarkan rangkaian penyelidikan dan dua alat bukti yang ditemukan Timsus, yakni keterangan para saksi dan DVR CCTV di lokasi pembunuhan.
Berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan para saksi dan bukti elektronik yakni CCTV baik yg ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, Timsus menyimpulkan PC ada di lokasi.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Pancoran Mas Depok Terekam CCTV Tersebar di Medsos
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, ajudan serta pembantu keduanya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir) juga jadi tersangka.
Melalui pemeriksaan Putri Candrawathi, Polri ingin mengetahui ada tidaknya perbedaan atau perubahan keterangan para tersangka lainnya mengenai motif pembunuhan Brigadir J.
Karena itu Kapolri meminta publik bersabar untuk mengetahui motif pembunuhan karena pihaknya masih menunggu keterangan Putri Candrawathi.
"Sehingga nanti yang kami dapat, apalagi posisi beliau sebagai tersangka, apakah berubah atau tidak. Dengan demikian kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait masalah motif," ujar Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi. dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Namun, satu hal yang menarik, Putri Candrawathi tak ditahan seperti tersangka lainnya pada kasus ini. Hal itu karena putri mengaku sedang sakit sehingga membutuhkan perawatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
On Point! 4 Inspirasi Street Style ala Juhoon CORTIS buat Daily OOTD-mu
-
Derbi Panas hingga Big Match di GBK, Ini Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-20
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?