Depok.suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pihak yang akan mengakhiri karir Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri ini memang sudah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
Hal ini dilakukan institusi Polri usai Ferdy Sambo menjalani sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.
"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menjelaskan hal tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian. Di mana, dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.
"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres," terang Dedi.
Ferdy Sambo Dipecat Tak Hormat
Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemnerhenti dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini, Main Serentak Minggu 24 Mei 2026 Pukul 22.00 WIB
-
Pelita Jaya vs RANS Simba di Playoff IBL 2026: Laga Emosional untuk Reggie Mononimbar
-
Cemburu Buta Berujung Petaka: Ayah Anak di Pacitan Kompak Siram Air Keras ke Penjual Tempe
-
Rekomendasi Saham Saat IHSG Anjlok Parah dan Ketidakpastian Politik
-
Comeback Dramatis! Aldila Sutjiadi dan Vera Zvonareva Segel Tiket Final Maroko Open 2026
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Di Balik Pembiayaan dan Pemberdayaan yang Mengubah Kehidupan
-
Pergi Berdua Tanpa Tim, Anang Hermansyah dan Ashanty Berangkat Haji Setelah Menunggu 8 Tahun
-
Apple Bikin Heboh dengan MacBook Neo Murah, Begini Respons Acer Indonesia
-
Realisasi KUR Mandiri Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026