Depok.suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi mengerek tarif ojek online atau ojol setelah harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax naik. Besaran kenaikan harga tersebut, rata-rata 8 persen.
Mengutip dari Tempo, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto menjelaskan pemerintah menaikkan tarif ojol sesuai dengan kajian. Khususnya, untuk kenaikan harga angkutan umum seperti angkot, bus, dan lainnya.
“Ini yang menjadi pertimbangan kita. Tapi di sisi lain tentunya kita juga harus bisa menyeimbangkan antara pelayanan reguler apakah itu bentuknya angkot, bus, dan sebagainya atau termasuk taksi. Kita akan mencoba menyeimbangkan,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/9/2022) kemarin.
Suharto melanjutkan, jika tarif ojol dikerek lebih tinggi, pangsa pasar angkutan sepeda motor itu akan bergeser.
“(Kalau kenaikannya lebih tinggi) Pasar bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler itu,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.
Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online mencakup biaya pengemudi, yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
“Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia.
Dengan demikian, Kemenhub secara otomatis akan mengganti ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dengan beleid baru. Seperti aturan sebelumnya, besaran tarif ojol diklasifikasikan dalam berbagai zona. Berikut ini rinciannya.
Baca Juga: Massa BEM SI Beri Kado Ultah Buat Ketua DPR, Tulisannya HBD Bu Puan Lu Party Rakyat Mati!
- Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen). Batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen). Batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen). Batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
Sedangkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Zona I sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 per 4 kilometer pertama, zona II Rp 10.200-Rp 11.200, dan zona III Rp 9.200-Rp 11.000. .
Sedangkan besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Angka ini turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini tiga hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini.
“Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tayang 3 Mei, Acara Choi Woo Soo Mountain Adakan Misi Ekstrem Saat Mendaki
-
7 Lipstik Matte Transferproof Anti Bibir Kering, Warna Tahan Lama Seharian
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
-
Nova Arianto Yakin Timnas Indonesia Bisa Terbang Tinggi di Piala AFF 2026
-
Review Film Apex: Metafora Duka dalam Pertarungan Brutal di Alam Terbuka
-
Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak
-
Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak