Depok.suara.com - Media sosial telah menjadi jalan hukum yang efektif saat ini. Terbukti, beberapa kasus dapat langsung terungkap dengan ramainya postingan di media sosial. Salah satunya adalah dengan cara mengatasi kejahatan seksual.
Sejumlah kasus kekerasan seksual bahkan berhasil dibawa ke jalur hukum, mulanya karena postingan medsos. Tak ayal, kerja ekspos-mengekspos di internet ini kadang jadi tumpuan pembela korban ketika tak puas dengan otoritas.
Belakangan, beredar akun Instagram bernama @ugm.cabul yang menyatakan akan khusus mengunggah laporan kekerasan seksual di lingkup Universitas Gadjah Mada (UGM). Akun tersebut masih baru dan bahkan belum mengunggah satu pun postingan seperti akun sejenis, namun keberadaannya sudah memicu diskusi.
Di kolom komentar, warganet berdebat apakah akun semacam ini bermanfaat bagi korban.
"Bagus sih biarpun agak frontal. Sekarang ga viral ga bakal di usut," ucap seorang warganet.
"Hukum sudah tumpul, solusinya massa," ungkap warganet lain.
"Disatu sisi bagus. Disatu sisi biasanya pelaku kejahatan ga akan pernah merasa bersalah karena terpuaskan tanpa sadar. Ketakutannya hanya topeng semata. Belum kalau ada koneksi. Tapi disatu sisi baiknya jaga privasi korban," ucap netizen.
Mengutip dari Vice, pengacara publik LBH Pekanbaru, Noval menganggap, bahwa mengekspos kasus kekerasan seksual di media sosial cukup berpengaruh. Ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Dalam hal mendorong penindakan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, itu [ekspos media sosial] cukup berpengaruh, juga untuk meningkatkan awareness dan perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual. Publik harus diikutkan dalam mendukung penyelesaian kasus,” ujarnya.
Baca Juga: Beredar Info Hoaks di Facebook, Kabarkan Putri Candrawathi Tewas Bunuh Diri
Namun, ia menyarankan agar akun @ugm.cabul wajib meminta persetujuan dari korban sebelum memulai aksinya.
“Memposting pelaku tentu harus dengan persetujuan korban dan melakukan verifikasi informasi yang didapat. Jangan sampai men-trigger kembali trauma yang dialami oleh korban. Publik juga harus mengawasi, sumber harus fakta yang valid dan telah diverifikasi dan persetujuan korban,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu Tanjung Balai-Medan, Perompak Laut Terlibat
-
Strategi Konservasi Agincourt Resources Sudah Memenuhi Prinsip Hierarki Mitigasi
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!
-
Sinopsis Blades of the Guardians, Aksi Epik Jet Li dan Wu Jing di Tengah Gurun Mematikan
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Memilih Guna Lisan di Bulan Ramadan: Membaca Al-Qur'an atau Ghibah?
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
9 Menu Buka Puasa Tanpa Nasi untuk yang Sedang Diet