/
Kamis, 08 September 2022 | 15:09 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Depok.suara.com - Media sosial telah menjadi jalan hukum yang efektif saat ini. Terbukti, beberapa kasus dapat langsung terungkap dengan ramainya postingan di media sosial. Salah satunya adalah dengan cara mengatasi kejahatan seksual.

Sejumlah kasus kekerasan seksual bahkan berhasil dibawa ke jalur hukum, mulanya karena postingan medsos. Tak ayal, kerja ekspos-mengekspos di internet ini kadang jadi tumpuan pembela korban ketika tak puas dengan otoritas.

Belakangan, beredar akun Instagram bernama @ugm.cabul yang menyatakan akan khusus mengunggah laporan kekerasan seksual di lingkup Universitas Gadjah Mada (UGM). Akun tersebut masih baru dan bahkan belum mengunggah satu pun postingan seperti akun sejenis, namun keberadaannya sudah memicu diskusi.

Di kolom komentar, warganet berdebat apakah akun semacam ini bermanfaat bagi korban.

"Bagus sih biarpun agak frontal. Sekarang ga viral ga bakal di usut," ucap seorang warganet.

"Hukum sudah tumpul, solusinya massa," ungkap warganet lain.

"Disatu sisi bagus. Disatu sisi biasanya pelaku kejahatan ga akan pernah merasa bersalah karena terpuaskan tanpa sadar. Ketakutannya hanya topeng semata. Belum kalau ada koneksi. Tapi disatu sisi baiknya jaga privasi korban," ucap netizen.

Mengutip dari Vice, pengacara publik LBH Pekanbaru, Noval menganggap, bahwa mengekspos kasus kekerasan seksual di media sosial cukup berpengaruh. Ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Dalam hal mendorong penindakan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, itu [ekspos media sosial] cukup berpengaruh, juga untuk meningkatkan awareness dan perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual. Publik harus diikutkan dalam mendukung penyelesaian kasus,” ujarnya.

Baca Juga: Beredar Info Hoaks di Facebook, Kabarkan Putri Candrawathi Tewas Bunuh Diri

Namun, ia menyarankan agar akun @ugm.cabul wajib meminta persetujuan dari korban sebelum memulai aksinya.

“Memposting pelaku tentu harus dengan persetujuan korban dan melakukan verifikasi informasi yang didapat. Jangan sampai men-trigger kembali trauma yang dialami oleh korban. Publik juga harus mengawasi, sumber harus fakta yang valid dan telah diverifikasi dan persetujuan korban,” tambahnya.

Load More