Depok.suara.com - Media sosial telah menjadi jalan hukum yang efektif saat ini. Terbukti, beberapa kasus dapat langsung terungkap dengan ramainya postingan di media sosial. Salah satunya adalah dengan cara mengatasi kejahatan seksual.
Sejumlah kasus kekerasan seksual bahkan berhasil dibawa ke jalur hukum, mulanya karena postingan medsos. Tak ayal, kerja ekspos-mengekspos di internet ini kadang jadi tumpuan pembela korban ketika tak puas dengan otoritas.
Belakangan, beredar akun Instagram bernama @ugm.cabul yang menyatakan akan khusus mengunggah laporan kekerasan seksual di lingkup Universitas Gadjah Mada (UGM). Akun tersebut masih baru dan bahkan belum mengunggah satu pun postingan seperti akun sejenis, namun keberadaannya sudah memicu diskusi.
Di kolom komentar, warganet berdebat apakah akun semacam ini bermanfaat bagi korban.
"Bagus sih biarpun agak frontal. Sekarang ga viral ga bakal di usut," ucap seorang warganet.
"Hukum sudah tumpul, solusinya massa," ungkap warganet lain.
"Disatu sisi bagus. Disatu sisi biasanya pelaku kejahatan ga akan pernah merasa bersalah karena terpuaskan tanpa sadar. Ketakutannya hanya topeng semata. Belum kalau ada koneksi. Tapi disatu sisi baiknya jaga privasi korban," ucap netizen.
Mengutip dari Vice, pengacara publik LBH Pekanbaru, Noval menganggap, bahwa mengekspos kasus kekerasan seksual di media sosial cukup berpengaruh. Ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Dalam hal mendorong penindakan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, itu [ekspos media sosial] cukup berpengaruh, juga untuk meningkatkan awareness dan perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual. Publik harus diikutkan dalam mendukung penyelesaian kasus,” ujarnya.
Baca Juga: Beredar Info Hoaks di Facebook, Kabarkan Putri Candrawathi Tewas Bunuh Diri
Namun, ia menyarankan agar akun @ugm.cabul wajib meminta persetujuan dari korban sebelum memulai aksinya.
“Memposting pelaku tentu harus dengan persetujuan korban dan melakukan verifikasi informasi yang didapat. Jangan sampai men-trigger kembali trauma yang dialami oleh korban. Publik juga harus mengawasi, sumber harus fakta yang valid dan telah diverifikasi dan persetujuan korban,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Motif Pembunuhan Wanita di Sholis Bogor, Pelaku Sakit Hati Dihina Yatim Piatu
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Berangkat Ibadah Haji Tanpa Keluarga, Raffi Ahmad Ternyata Punya Tugas Kenegaraan
-
Menko Airlangga Sebut Rupiah Lemah Saat Ini Cuma 5 Persen
-
Pabrik Kimia PT MCCI Diduga Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Hantam Pemukiman
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Rupiah Konsisten Melemah saat Mata Uang Negara Lain Menguat Karena Harga Minyak Turun
-
Dari Novel ke Layar Lebar, Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Bawa Pesan Penting soal Kesehatan Mental
-
Samsung Galaxy S27 Pro! Flagship dengan Body Compact Segera Hadir?