Suara.com - Kasus yang menyeret pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra kini memasuki babak baru. Motivator nasional ini divonis 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap beberapa siswa di sekolah sejak 2009 silam.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini sempat "menguap" karena para korban tidak berani untuk melapor. Hingga akhirnya beberapa korban berani untuk mengungkap kasus ini melalui podcast Deddy Corbuzier.
Tak lama dari namanya viral karena diduga melakukan pelecehan seksual, pria yang akrab disapa Ko Jul ini ditangkap di kediamannya pada Senin, (12/7/22) lalu. Julianto sempat tidak mengaku soal pelecehan seksual yang dilakukannya, hingga akhirnya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Sepak Terjang Julianto Eka Putra
Sepak terjang Julianto di bidang pendidikan ini berawal saat dirinya menyelesaikan studinya di Universitas 17 Agustus Surabaya. Ia berhasil menoreh gelar cumlaude dari perguruan tinggi.
Perjuangannya untuk mengadu nasib diawali saat dirinya hanya bekerja sebagai karyawan biasa. Ia pun mencoba berbagai pekerjaan, mulai dari sales, bekerja di toko emas, berjualan asuransi, berbisnis keripik kentang, hingga bekerja dengan bisnis MLM untuk bertahan hidup. Kisah hidupnya yang pelik inilah membuat dirinya termotivasi untuk maju dan akhirnya berkarir sebagai seorang motivator.
Julianto pun sering diundang di banyak seminar sebagai pengisi materi dan memotivasi para pesertanya untuk bisa mengikuti jejak suksesnya. Kesuksesannya sebagai motivator ternyata menginspirasinya untuk mendirikan sekolah bagi anak anak dari keluarga yang kurang mampu.
Hingga di tahun 2003, Julianto berhasil membangun sebuah sekolah gratis bernama Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Berbagai program pun dijalankan di sekolah ini untuk mendukung prestasi para siswa disana.
Ia pun berhasil membangun perusahaan bernama Binar Group dengan 20 anak perusahaan yang dinaungi olehnya. Kesuksesannya dalam membangun perusahaan dan berbagai pelatihan motivasi yang diikutinya mulai dari level regional, nasional, bahkan internasional membuat banyak orang tua tanpa ragu mengizinkan anak anak mereka untuk bersekolah di SPI.
Baca Juga: Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding
Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Namun, kejahatan seksual yang dilakukannya terhadap beberapa siswa di sekolahnya ini membuat nama sekolahnya yang sudah berdiri hampir 20 tahun ini menjadi tercoreng.
Julianto pun diketahui sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan seksual juga pada tahun 2021. Kendati demikian, saat itu Julianto ternyata masih bebas dan beraktivitas selayaknya bukan terdakwa kasus hingga akhirnya kasus pelecehan seksual kembali menyeret namanya.
Divonis 12 Tahun Penjara
Kini Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang menjeratnya tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Hakim Ketua Harlina Reyes menyatakan Julianto bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan hubungan persetubuhan secara terus menerus.
Berita Terkait
-
Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding
-
Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu
-
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara
-
Gadis 10 Tahun Diduga Diperkosa Oleh Oknum Kepsek Sampai Tukang Sapu, Ibu Korban Ngadu ke Hotman Paris
-
Heboh! Kasus Dugaan Pelecehan Sesama Jenis di Unad, Pelaku Incar Mahasiswa Baru
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina