Depok.suara.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 tidak wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU. Karena, dalam UU pemilu, tidak ada kewajiban terkait hal tersebut.
Pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.
"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," mengutip Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.
Aturan ini jelas mengundang pertanyaan dari berbagai pihak. Salah satunya dari warganet.
"Jelas lah. Kan DPRD di isi oleh orang-orang berhati mulia dan pro rakyat," ucap salah satu netizen.
"Lebih ribet daftar jadi cleaning service dibanding DPRD," kata netizen lainnya.
"Yang penting mah orang dalem," pungkas warganet.
Diketahui, selain surat keterangan lembaga pemasyarakatan, calon anggota DPR juga perlu membuat surat pernyataan bermeterai berisi pengakuan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Syarat tersebut juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024 mendatang. Kemudian, calon anggota DPR dan DPRD pun tidak wajib menyertakan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat mendaftar ke KPU.
Mereka juga tidak wajib menyertakan surat tanda terima atau bukti penyampaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur