Depok suara.com, Kader, anggota dan pengurus PKS Kota Depok pada Sabtu (10/9) melakukan aksi Flash Mob di Jalan Kota Depok.
Aksi Flash Mob salah satunya dilakukan di Jalan Raya Margonda, Raya Bogor sebagai aksi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wakil Fraksi PKS DPRD Kota Depok Ade Supriyatna mengatakan aksi flash mob tidak hanya dilakukan Kota Depok.
"Flash Mob juga dilakukan serentak di Seluruh Indonesia sebagai bentuk aksi menolak harga BBM,"katanya.
Dia menambahkan DPD PKS dan Fraksi PKS DPRD Depok turut merasakan kegelisahan warga akan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu kenaikan ongkos produksi dan sektor transportasi.
"Yang terdampak bukan hanya warga miskin yang mendapatkan bantuan pemerintah, tetapi juga kaiangan rawan miskin yang tidak mendapatkan bantuan, namun ikut memikul beban kenaikan biaya transportasi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok,"katanya.
Ancaman bertumbuhnya warga miskin baru dengan daya beli yang rendah, balita yang mengalami stunting, mengiringi kebijakan yang sangat tidak pro rakyat kecil ini.
Pandangan fraksi PKS DPR RI bahwa sesungguhnya kebijakan ini hanya untuk mengambil uang rakyat untuk membayar hutang kompensasi pemerintah ke Pertamina dan PLN terkonfirmasi dengan hampir tidak bertambahnya jumlah penerima bantuan dari pemerintah.
Data yang diumumkan dinas sosial kota Depok, 99% penerima Bantuan Langsung tunai (BLT) BBM adalah penerima yang telah mendapatkan bantuan sebelumnya, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Presiden Bentuk Badan Pangan Nasional, Ketua APPSI: Terimakasih Presiden Jokowi
Padahal masih ada 200 ribuan Kepala Keluarga di Depok yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum mendapatkan bantuan.
Selain nyaris tidak bertambahnya jumlah penerima BLT, dalam hal jumlah bantuan yang dialokasikan dalam bentuk BLT sangat kecil dibanding nilai subsidi yang dicabut dengan kebijakan kenaikan BBM tersebut.
Selain membebani rakyat di seluruh Indonesia, kebijakan ini secara langsung juga menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mengantisipasi dampak kenaikan BBM.
Melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok.
Selain itu, terbit juga Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/pmk.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan Belanja wajib sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian bantuan social (ojek, UMKM, nelayan), penciptaan lapangan kerja; dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"Kami PKS Kota Depok juga mendukung sikap Presiden PKS, yang mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak bisa memastikan harga BBM terjangkau dengan pencabutan subsidi,"katanya.
Namun di sisi yang lain tetap memaksakan diri membangun proyek Ibukota Negara yang baru di Kalimantan, serta mengalokasikan penambahan subsidi atas pembengkakan anggaran proyek kereta cepat Bandung-Jakarta.
Nampaknya di usia 77 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat tidak pulih lebih cepat dan tidak kuat bangkit.
"Akhirnya PKS kota Depok bersama rakyat mengambil sikap, Menolak kenaikan BBM Subsidi, dan mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM." pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya
-
Eks Jubir KPK Beberkan Detik-detik Febri Adriansyah Ditahan: Awalnya Saksi Lalu BAP Tersangka
-
Samsung dan Qualcomm Bangun Ekosistem AI Generasi Baru, Galaxy Makin Cerdas Tanpa Bergantung Cloud
-
Membeli Bukan Menyewa, Tak Ada Lagi Istilah Sisa Kuota Internet Hangus
-
Perempuan dan Tren Aktif Olahraga: Gaya Hidup Sehat atau Tekanan Body Goals?