Depok suara.com, Kader, anggota dan pengurus PKS Kota Depok pada Sabtu (10/9) melakukan aksi Flash Mob di Jalan Kota Depok.
Aksi Flash Mob salah satunya dilakukan di Jalan Raya Margonda, Raya Bogor sebagai aksi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wakil Fraksi PKS DPRD Kota Depok Ade Supriyatna mengatakan aksi flash mob tidak hanya dilakukan Kota Depok.
"Flash Mob juga dilakukan serentak di Seluruh Indonesia sebagai bentuk aksi menolak harga BBM,"katanya.
Dia menambahkan DPD PKS dan Fraksi PKS DPRD Depok turut merasakan kegelisahan warga akan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu kenaikan ongkos produksi dan sektor transportasi.
"Yang terdampak bukan hanya warga miskin yang mendapatkan bantuan pemerintah, tetapi juga kaiangan rawan miskin yang tidak mendapatkan bantuan, namun ikut memikul beban kenaikan biaya transportasi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok,"katanya.
Ancaman bertumbuhnya warga miskin baru dengan daya beli yang rendah, balita yang mengalami stunting, mengiringi kebijakan yang sangat tidak pro rakyat kecil ini.
Pandangan fraksi PKS DPR RI bahwa sesungguhnya kebijakan ini hanya untuk mengambil uang rakyat untuk membayar hutang kompensasi pemerintah ke Pertamina dan PLN terkonfirmasi dengan hampir tidak bertambahnya jumlah penerima bantuan dari pemerintah.
Data yang diumumkan dinas sosial kota Depok, 99% penerima Bantuan Langsung tunai (BLT) BBM adalah penerima yang telah mendapatkan bantuan sebelumnya, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Presiden Bentuk Badan Pangan Nasional, Ketua APPSI: Terimakasih Presiden Jokowi
Padahal masih ada 200 ribuan Kepala Keluarga di Depok yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum mendapatkan bantuan.
Selain nyaris tidak bertambahnya jumlah penerima BLT, dalam hal jumlah bantuan yang dialokasikan dalam bentuk BLT sangat kecil dibanding nilai subsidi yang dicabut dengan kebijakan kenaikan BBM tersebut.
Selain membebani rakyat di seluruh Indonesia, kebijakan ini secara langsung juga menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mengantisipasi dampak kenaikan BBM.
Melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok.
Selain itu, terbit juga Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/pmk.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan Belanja wajib sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian bantuan social (ojek, UMKM, nelayan), penciptaan lapangan kerja; dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"Kami PKS Kota Depok juga mendukung sikap Presiden PKS, yang mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak bisa memastikan harga BBM terjangkau dengan pencabutan subsidi,"katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Retak Keluarga oleh Harta, Pantaskah? Membaca Novel Alpha Girls
-
Dibantai Barcelona 3-0, Atletico Madrid Tetap Melaju ke Partai Final Piala Raja
-
Inter Milan Ditahan Imbang Como pada Leg Pertama Semifinal Piala Italia
-
Nasib Kontras 2 Kiper Timnas Indonesia: Emil Audero Dipuji, Maarten Paes Dicaci
-
Liverpool Dipermalukan Tim Juru Kunci, Tertahan di Posisi Lima
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Bibir Sumbing pada Bayi: Penyebab, Waktu Operasi, dan Cara Perawatannya
-
6 Shio Paling Beruntung di 4 Maret 2026, Rezeki dan Cinta Datang Bersamaan
-
SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2026 Ditetapkan, Cek Jadwal Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri
-
Bantai Atletico Madrid 3-0, Barcelona Tetap Gagal ke Final Copa del Rey