/
Rabu, 14 September 2022 | 17:24 WIB
Potret pelaku aksi tawuran yang berhasil diamankan polisi beserta barang bukti (Depok/ah/dok.)

Depok.suara.com, Aparat kepolisian Polres Metro Depok akhirnya berhasil meringkus pelaku aksi tawuran di Jalan Boulevard GDC Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (12/9) malam yang menyebakan seorang pelajar tewas.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku IBS,19 tahun, pelajar kelas 3 SMA, berhasil ditangkap anggota di kediamannya daerah Rawa Geni Cipayung Kota Depok, atas kasus tawuran penganiayaan sampai menghilangkan nyawa seseorang korban pelajar juga. 

"Korban AZS,20 tahun, meninggal dunia setelah sempat di rawat di rumah sakit akibat luka bacok di bagian ketiak dan bahu kanan akibat senjata tajam jenis celurit,"katanya.

Lebih lanjut kata Kombes Imran,  ketika pelaku membacok korban dalam kondisi sadar dan tidak dalam keadaan mabuk obat atau minuman keras. 

"Pelaku dalam keadaan sadar tidak sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras atau narkoba," katanya.

"Selain itu, pelaku baru tahu meninggal setelah ditangkap petugas dikasih tahu kalau korbannya itu meninggal," sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Kombes Imran, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal. 

"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa empat bilah senjata tajam jenis celurit dan dua stick golf digunakan untuk tawuran," pungkasnya.

Baca Juga: Nestapa Bripka RR, Ikut Skenario Sambo Demi Sekolah Perwira, Malah Terancam Mati

Load More