/
Minggu, 18 September 2022 | 13:51 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Depok.suara.com - Publik masih heran dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sejak Juli belum menemukan titik terang.

Banyak pihak mengira Ferdy Sambo dilindungi oleh sosok yang kuat sehingga petugas penyidik tak kunjung dapat menyeretnya ke meja hijau.

Bahkan kini muncul dugaan bahwa Ferdy Sambo mengidap gangguan jiwa.
Hal ini agar sosok mantan Kadiv Propam tersebut bisa lolos dari jeratan hukum.

Hal ini dikabarkan dalam potongan video progam berita televisi yang diunggah oleh tiktok @lelakisejati85. Dalam video itu dijelaskan, dugaan tersebut dimunculkan agar Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukum.

Berdasarkan pasal 44 KUHP dikatakan "orang tidak waras/gila/cacat jiwa tidak bisa mempertanggung jawabkan pidana".

"Biasanya majelis hakim akan merekomendasi agar orang tersebut menjalani masa percobaan di rumah sakit jiwa selama satu tahun," papar presenter dikutip pada Minggu, (18/9/2022).

Lanjut presenter tersebut menjelaskan, bahwa menurut psikolog forensik Reza Indragiri menilai bahwa mungkin saja Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan.

Namun bukanlah gangguan kejiwaan yang membuat Sambo bebas dari hukuman.

Hal itu dikarenakan gangguan kejiwaan bukanlah faktor tunggal Ferdy Sambo melakukan pembunuhan keji Brigadir J.

Baca Juga: Cerita Lucu Jenderal, Istri, dan Ajudannya, Awas! Bisa Bikin Ngakak

Sontak saja videon tersebut pun mendapat beragam tanggapan dari warganet.

"Amin mudah-mudahan Allah kabulkan," ucap akun @*******om.

"Hanya polisi yang percaya," kata akun @*****ga.

Sumber: Suara.com

Load More