- PT MMS Group Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan dengan PT Mitra Mentari Sentosa yang sedang diperiksa hukum.
- Aparat menyita 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa karena diduga melakukan manipulasi dokumen ekspor produk turunan CPO.
- Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang ekspor tersebut mengandung turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar serta pungutan ekspor.
Suara.com - PT MMS Group Indonesia (MMSGI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan manipulasi dokumen ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) yang menyeret nama PT MMS. MMSGI menegaskan bahwa perusahaan yang sedang diperiksa aparat penegak hukum tersebut bukan bagian dari MMS Group Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, MMSGI menyampaikan bahwa PT MMS yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan manipulasi ekspor produk turunan CPO tidak memiliki keterkaitan dengan grup usaha mereka.
"PT MMS dalam pemberitaan tersebut bukan bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI)," tulis manajemen dalam keterangan resmi yang diterima media.
MMSGI juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dan tidak pernah menjalankan bisnis di sektor CPO maupun produk turunannya. Menurut perusahaan, seluruh lini usaha yang berada di bawah naungan MMSGI bergerak di sektor energi, properti, serta ekosistem nikel.
"Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik," demikian pernyataan MMSGI.
Sebelumnya, PT MMS Group Indonesia juga telah menegaskan bahwa PT MMS yang diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (29/5/2026) lalu bukan merupakan bagian dari grup mereka. Perusahaan menyatakan tidak pernah terlibat dalam bisnis CPO maupun industri turunannya.
Latar Belakang Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
Klarifikasi tersebut muncul setelah aparat gabungan mengungkap dugaan praktik ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (CPO) yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri menyita 87 kontainer milik PT MMS.
Baca Juga: Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa barang yang diperiksa diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat sekitar 1.802 ton dan nilai mencapai Rp28,7 miliar.
"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS. Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," ujar Djaka.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan manipulasi klasifikasi barang ekspor yang diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor.
PT MMS yang Diselidiki Berbeda dengan MMS Group Indonesia
Berdasarkan sejumlah laporan, perusahaan yang menjadi objek penyelidikan dalam kasus ini adalah PT Mitra Mentari Sentosa (PT MMS), yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen ekspor produk turunan sawit.
Dalam laporan yang dipublikasikan SawitKita pada November 2025, PT Mitra Mentari Sentosa disebut sebagai perusahaan yang diduga mengekspor komoditas yang dilaporkan sebagai fatty matter, namun hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor.
Sementara itu, MMS Group Indonesia (MMSGI) merupakan kelompok usaha yang bergerak di bidang energi, properti, dan ekosistem nikel. Perusahaan menegaskan tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun kegiatan usaha di sektor minyak sawit dan produk turunannya.
Karena kesamaan singkatan "MMS", MMSGI menyatakan perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait identitas perusahaan yang disebut dalam proses penyelidikan tersebut.
Dengan klarifikasi ini, MMSGI berharap masyarakat dapat membedakan antara PT Mitra Mentari Sentosa yang menjadi objek pemeriksaan aparat dengan MMS Group Indonesia yang bergerak di sektor usaha berbeda dan tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis CPO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas
-
Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal