/
Rabu, 21 September 2022 | 13:56 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Depok.suara.com - Pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melihat sosok Ferdy Sambo tidak layak menjadi seorang anggota Kepolisian. Hal ini karena Ferdy Sambo tidak memiliki jiwa ksatria.

Bagi Kamaruddin Simanjuntak sikap pengecut Ferdy Sambo terlihat dari 
kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak meneriaki mantan jenderal dengan sebutan 'Banci Kaleng'

"Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain. Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," ujar Kamaruddin Simanjuntak, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2022).

Padahal menurut Kamaruddin, sebagai Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo seharusnya membina disiplin Polri. Namun begitu miris banyak anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.

"Kadiv Propam itu kan garda terdepan membina disiplin Polri. Tetapi dia jadi garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri. Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucap Kamaruddin.

Apalagi, kata Kamaruddin, sejauh ini Sambo tak meminta maaf dan tak menyesali perbuatannya membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia justru terus melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dan menciptajan alibi-alibi palsu.

"Termasuk memfitnah almarhum memperkosa istrinya padahal istrinya tidak diperkosa. Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng. Jadi ferdy sambo itu banci dan bukan ksatria," tegas Kamaruddin.

Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi langkah Komisi Sidang Etik Polri yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat.

"Itu sudah sangat bagus atau tepat. Karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata pengacara Brigadir J.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Sumber: Suara.com

Load More