Depok.suara.com - Pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melihat sosok Ferdy Sambo tidak layak menjadi seorang anggota Kepolisian. Hal ini karena Ferdy Sambo tidak memiliki jiwa ksatria.
Bagi Kamaruddin Simanjuntak sikap pengecut Ferdy Sambo terlihat dari
kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak meneriaki mantan jenderal dengan sebutan 'Banci Kaleng'
"Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain. Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," ujar Kamaruddin Simanjuntak, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Padahal menurut Kamaruddin, sebagai Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo seharusnya membina disiplin Polri. Namun begitu miris banyak anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.
"Kadiv Propam itu kan garda terdepan membina disiplin Polri. Tetapi dia jadi garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri. Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucap Kamaruddin.
Apalagi, kata Kamaruddin, sejauh ini Sambo tak meminta maaf dan tak menyesali perbuatannya membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia justru terus melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dan menciptajan alibi-alibi palsu.
"Termasuk memfitnah almarhum memperkosa istrinya padahal istrinya tidak diperkosa. Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng. Jadi ferdy sambo itu banci dan bukan ksatria," tegas Kamaruddin.
Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi langkah Komisi Sidang Etik Polri yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat.
"Itu sudah sangat bagus atau tepat. Karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata pengacara Brigadir J.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Dua Wartawan Diculik Dianiaya Oknum Pejabat Karawang, Korban Dicekoki Air Kencing, Publik: Sadisnya Kayak Ferdy Sambo
-
Sepakat Omongan Najwa Shihab, Istri Polisi Ini Bilang Jadi Korban Permainan Penegak Hukum
-
Sebut Ferdy Sambo Tidak Layak Jadi Anggota Polisi, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Tidak Memiliki Sikap ksatria
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
5 Rekomendasi Model Baju Lebaran 2026 Wanita, Tampil Anggun di Hari Raya
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
BPS Sebut Investasi Tumbuh Dua Digit di 2025, Ini Penyebabnya
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
UMKM Perempuan Masih Hadapi Tantangan, Pendampingan Jadi Kunci Keberlanjutan
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks
-
Media Eropa: Ivar Jenner Terbang ke Indonesia untuk ke Dewa United
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026