- Kementerian ESDM, melalui Dirjen Minerba Tri Winarno, menegaskan belum terbit RKAB batu bara tahun 2026.
- Data yang beredar mengenai pemangkasan kuota produksi batu bara perusahaan hingga 90 persen tidak resmi.
- ESDM memang berencana memangkas produksi batu bara 2026 untuk pengendalian harga dan laju produksi.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hingga saat ini belum menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara untuk 2026.
Hal itu disampaikan Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno menanggapi beredarnya data yang menarasikan bahwa Kementerian ESDM telah menetapkan RKAB 2026 untuk sejumlah perusahaan batu bara.
Berdasarkan data yang beredar, beberapa perusahaan tambang batu bara dipangkas kouta produksinya hingga 90 persen, bahkan ada yang tidak sama sekali.
"Sampai saat ini Kementerian ESDM belum mengeluarkan RKAB," ujar Tri saat ditemui wartawan usai menghadiri agenda diskusi di Jakarta Selatan pada Kamis (5/2/2026).
Ia mengaku juga mendapatkan data tersebut. Tapi dipastikannya buka data resmi yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
"Poinnya adalah yang di Kementerian ESDM belum, sampai saat ini belum mengeluarkan persetujuan RKAB untuk tahun 2006," tegasnya.
Meski demikian, Tria menyebut sebagaimana yang telah disampaikan, Kementerian ESDM memang berencana memangkas produksi batu bara untuk tahun 2026. Namun untuk angka pastinya belum ditetapkan.
Disebutnya pemangkasan itu akan tetap dilakukan, tujuannya untuk mengendalikan produksi. Dia mencontohkan rencana RKAB untuk 2025 lalu, awalnya kuota batu bara yang ditetapkan sebesar 1,2 miliar ton, namun yang direalisasikannya hanya 800 juta ton.
"Jadi poinnya kita pengen untuk negara hadir. Kalau untuk tujuannya jelek, enggak-lah sebetulnya. Ini supaya lebih laju produksi bisa diminimalkan, terus kemudian terkait dengan harga bisa diharapkan, bisa terkontrol, terkatrol, dan lain sebagainya," kata Tri.
Baca Juga: Saham BUMI Milik Bakrie dan Salim Jadi Bulan-bulanan Investor Mancanegara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun