/
Kamis, 22 September 2022 | 13:04 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (Suara.com/Alfian Winanto)

Kamaruddin menilai, penemuan senjata maupun tindak perlawanan tidak seharusnya membuat mereka ditembak mati di tempat. Cukup dilumpuhkan untuk kemudian dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Tudingan kasus KM 50

Pernyataan ini awalnya sempat dikemukakan ketika rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 Agustus 2022.

Saat itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa yang menyinggung kasus penembakan Laskar FPI di KM 50.

"Ada apa kok institusi terlibat sebanyak ini, ada kesan geng-gengan. Ada kesan kebiasaan untuk tutup kasus per kasus. Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara novum," jelas Desmond.

Mendapat pertanyaan tersebut, Kapolri menegaskan, terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM50, saat ini sudah berproses di pengadilan.

Kali ini kasus Unlawful Killing FPI KM 50 kembali disinggung, pendapat itu datang dari pengacara mendiang Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

Kamruddin berpendapat kasus KM 50 dan pembunuhan Brigadir J memang mengerucut kepada satu nama, yakni Ferdy Sambo.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Idol dan Model Gravure! Inilah Posisi 5 Teratas

Load More