Depok.suara.com - Pengacara dukun, Firdaus Oiwobo dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia atas dugaan penistaan agama.
"Alhamdulillah dari jam 2 siang hingga malam laporan kami diterima," kata perwakilan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia, Achmad Syaiful Anam usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/92/2022) malam.
Dirinya melaporkan Firdaus bersama rekan-rekannya. Dia didampingi 30 mahasiswa lain yang ikut tergabung dalam aliansi tersebut.
Dugaan penistaan agama ini terkait ucapan Firdaus Oiwobo ihwal praktik perdukunan. Firdaus belakangan memang kerap muncul di berbagai platform digital yang menyebutnya sebagai pengacara asosiasi dukun Indonesia.
"Pertama, saudara Firdaus mengatakan dukun adalah bagian dari agama, di situ ada spasinya, tetapi beliau melanjutkan lagi khususnya bagi agama Islam," ujar pengacara Ikatan Mahasiswa Listas Agama Indonesia, Isti'adatul Khusniyah.
Achmad menyebut selain itu, ada lagi ucapan Firdaus yang disoal. Firdaus pernah menyebut bahwa seorang muslim yang tak percaya dukun akan batal syahadatnya.
"Fatwa MUI 2015 menyatakan, praktek perdukunan itu haram. Bukan hanya praktek tapi juga mempublikasikan, hukumnya haram," kata Isti'adatul Khusniyah, dikutip dari Suara.com.
Terakhir menurut fatwa MUI yang diungkapkan Isti'adatul Khusniyah, memanfaatkan, menggunakan, percaya praktik kedukunan itu juga haram.
"Kami menganggap bahwa pernyataan tersebut sangat mencederai hati masyarakat Indonesia khususnya ajaran Islam," ujarnya.
Baca Juga: Istri Polisi Diduga Sindir Najwa Shihab, Berakhir Dihabisi Warganet
Dalam laporannya, Firdaus Oiwobo dijerat pasal 156 A mengenai penistaan agama. Selain itu, ada juga pasal 28 terkait UU ITE.
"(Ini karena) saudara Firdaus menyebarkan sendiri dengan cara live di Instagram," kata Isti'adatul Khusniyah.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Mediterranean Muse: Saat Tas Travel Bertransformasi Menjadi Fashion Statement
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang